Mohon tunggu...
TB PANDUTIRTAYASA HAKIM
TB PANDUTIRTAYASA HAKIM Mohon Tunggu... Pengacara - Mahasiswa

Saya adalah Salah satu Mahasiswa aktif Pascasarjana Di Universitas Mathla'ul Anwa Banten,Hoby saya liburan atau bisa di sebut traveling dan juga Menyukai otomotif atau di sebut juga modifikasi dan politik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum perjanjian Pisah Harta sebagai bentuk perlindungan

6 November 2024   08:33 Diperbarui: 6 November 2024   08:51 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tujuan Perjanjian Perkawinan Pisah Harta

  • Harta kekayaan suami dan istri dipisahkan untuk menjaga agar tetap terpisah. Saat bercerai, pembagian harta dilakukan tanpa perselisihan;
  • Tanggung jawab hutang merupakan tanggung jawab individu masing-masing;
  • Penjualan aset pribadi tidak memerlukan izin dari pasangan; dan
  • Memberikan jaminan kredit dengan menggunakan aset yang dimiliki tidak memerlukan izin dari pasangan.

Isi Perjanjian Perkawinan Pisah Harta

Isi dari Perjanjian Perkawinan atau Perjanjian Pisah Harta dikembalikan lagi kepada kedua belah pihak asalkan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan (Pasal 29 UU Perkawinan) dan Pasal 140 KUHPerdata yang melindungi hak-hak suami sebagai kepala keluarga dan ayah. Isi perjanjian perkawinan pisah harta terdiri dari 2 (dua) macam yaitu perjanjian harta murni dan perjanjian harta bawaan.

Syarat Dokumen Perjanjian Perkawinan Pisah Harta[3]

 

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon suami istri, atau suami istri;

 

  • Kartu Keluarga (KK) calon suami istri, atau suami istri;

 

  • Fotokopi akta Perjanjian Perkawinan yang dibuat oleh Notaris yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya;

 

  • Kutipan Akta Perkawinan; dan

 

  • Apabila pemohon adalah WNA maka lampirkan Paspor / kitas (untuk WNA).

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun