Tujuan Perjanjian Perkawinan Pisah Harta
- Harta kekayaan suami dan istri dipisahkan untuk menjaga agar tetap terpisah. Saat bercerai, pembagian harta dilakukan tanpa perselisihan;
- Tanggung jawab hutang merupakan tanggung jawab individu masing-masing;
- Penjualan aset pribadi tidak memerlukan izin dari pasangan; dan
- Memberikan jaminan kredit dengan menggunakan aset yang dimiliki tidak memerlukan izin dari pasangan.
Isi Perjanjian Perkawinan Pisah Harta
Isi dari Perjanjian Perkawinan atau Perjanjian Pisah Harta dikembalikan lagi kepada kedua belah pihak asalkan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan (Pasal 29 UU Perkawinan) dan Pasal 140 KUHPerdata yang melindungi hak-hak suami sebagai kepala keluarga dan ayah. Isi perjanjian perkawinan pisah harta terdiri dari 2 (dua) macam yaitu perjanjian harta murni dan perjanjian harta bawaan.
Syarat Dokumen Perjanjian Perkawinan Pisah Harta[3]
Â
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon suami istri, atau suami istri;
Â
- Kartu Keluarga (KK) calon suami istri, atau suami istri;
Â
- Fotokopi akta Perjanjian Perkawinan yang dibuat oleh Notaris yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya;
Â
- Kutipan Akta Perkawinan; dan
Â
- Apabila pemohon adalah WNA maka lampirkan Paspor / kitas (untuk WNA).
Â
Â