Cesare Beccaria, On Crimes and Punishments, Cambridge University Press, 1999;
Pasal 183 KUHP yang berbunyi: “ Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alatbukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya “;
Hazewinkel Suringa, Inleiding Tot De Studie van het Nederlanf Strafrecht,H.D., T.W & Zoon N.V.Haarlem., 1968;
Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 sebelum amandemen;
Hendardi, B.K.H. Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jakarta: Jaringan Informasi Masyarakat, 1992, hal. 23;
Tim Pengkajian Bidang Hukum Pidana. Laporan Hasil Pengkajian Bidang Hukum Pidana 1988/1989 – 1989/1990. Jakarta: Departemen Kehakiman, 1991, hal. 15;
Harefa, B. Kapita Selekta Perlindungan Hukum bagi Anak. Jakarta: Deepublish, 2016, hal. 157;
Sutiyoso, B. Metode Penemuan Hukum. Yogyakarta: UII Press, 2006, hal. 13;
Ggwp.id;
Ibrahim, J. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006;
Yesmil Anwar dan Adang. Pembaruan Hukum Pidana: Reformasi Hukum, Jakarta: Grasindo, 2008, hal. 80;