Mohon tunggu...
TB PANDUTIRTAYASA HAKIM
TB PANDUTIRTAYASA HAKIM Mohon Tunggu... Pengacara - Mahasiswa

Saya adalah Salah satu Mahasiswa aktif Pascasarjana Di Universitas Mathla'ul Anwa Banten,Hoby saya liburan atau bisa di sebut traveling dan juga Menyukai otomotif atau di sebut juga modifikasi dan politik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Evaluasi Sistem Eksekusi Hukuman Mati Dalam Hukum Pidana Nasional

22 Maret 2024   21:48 Diperbarui: 30 Maret 2024   12:46 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Cesare Beccaria, On Crimes and Punishments, Cambridge University Press, 1999;

Pasal 183 KUHP yang berbunyi: “ Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alatbukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya “;

Hazewinkel Suringa, Inleiding Tot De Studie van het Nederlanf Strafrecht,H.D., T.W & Zoon N.V.Haarlem., 1968;

Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 sebelum amandemen;

Hendardi, B.K.H. Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jakarta: Jaringan Informasi Masyarakat, 1992, hal. 23;

Tim Pengkajian Bidang Hukum Pidana. Laporan Hasil Pengkajian Bidang Hukum Pidana 1988/1989 – 1989/1990. Jakarta: Departemen Kehakiman, 1991, hal. 15;

Harefa, B. Kapita Selekta Perlindungan Hukum bagi Anak. Jakarta: Deepublish, 2016, hal. 157;

Sutiyoso, B. Metode Penemuan Hukum. Yogyakarta: UII Press, 2006, hal. 13;

Ggwp.id;

Ibrahim, J. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006;

Yesmil Anwar dan Adang. Pembaruan Hukum Pidana: Reformasi Hukum, Jakarta: Grasindo, 2008, hal. 80;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun