Suatu tindak pidana luar biasa merupakan tindak pidana yang mengandung karakteristik seperti dilakukan oleh penguasa untuk memanfaatkan hukum pidana itu sendiri secara sewenang-wenang Pidana Mati tergolong dalam kategori bersama dengan pencucian uang, penyalahgunaan narkotika, pelanggaran HAM berat, dan terorisme. Karenanya, pidana mati ini harus diatur secara khusus dengan mengarahkan hukum pidana bukan saja pada upaya pemidanaan, tetapi juga pada upaya pencegahan serta pembinaan.
- Kesimpulan
Indonesia masih menerapkan pidana mati dari rezim Bung Karno sampai rezim Presiden Joko Widodo dan Inkonstitusioanal atau tidaknya pidana mati sebenarnya telah terjawab dalam putusan Mahkamah Konstitusi pada Permohonan Pengujian materil Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 Tentang Narkotika terhadap Undang- Undang Dasar 1945 yang diajukan oleh empat terpidana mati kasus narkotika melalui kuasa hukumnya berkenaan dengan inkonstitusionalitaspidana mati yang termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 Tentang Narkotika. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa ancaman pidana mati pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 Tentang Narkotika tidaklah bertentangan dengan Konstitusi. Secara analogi dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa pidana mati bukanlah suatu tindakan inkonstitusional dan dikuatkan dengan UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP yang jelas jelas menyatakan pidana mati adalah alternatif secara secara langsung dan tidak langsung tidak melanggar hak asasi manusia dan hak hidup.
Majelis hakim yang menangani perkara dengan ancaman pidana mati harus komprehensif melihat semua alat bukti dan fakta persidangan agar utuh dan koheren saat akan membuat amar putusan.
DAFTAR PUSTAKA
Â
Media Indonesia, 12 April 2023;
Undang-undang No.39 Tahun 1999 tentang HAM, Sinar Grafika, Jakarta,2000; Kovenan Internasional untuk Hak-Hak Sipil dan Politik;
A Sanusi Has, 1994:59;
Roeslan Saleh, Masalah Pidana Mati, Aksara baru, Jakarta, 1978; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:2-3/PUU-V/2007;
Pasal 183 KUHP yang berbunyi: “ Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alatbukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya “;
Hazewinkel Suringa, Inleiding Tot De Studie van het Nederlanf Strafrecht,H.D., T.W & Zoon N.V.Haarlem., 1968;