Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Apabila dikaitkan dengan fenomena yang ada pada media online dapat dilihat pada pasal 3 dikatakan bahwa seharusnya wartawan selalu menguji informasi yang ada sebelum mendistribusikannya ke khalayak umum. Apabila para jurnalis media online sepakat mematuhi pasal tersebut maka konten-konten yang ada pada portal-portal berita dan media online lain dapat menjadi informasi yang validitasnya tinggi.Â
Memang butuh penyesuaian dan pemaham konteks, karena pasal-pasal yang menjadi kode etik para jurnalis diatas dirancang pada masa media konvensional. Namun secara dasar tidak ada yang berubah ketika terjadi transisi dari media konvensional ke media online, yang berubah adalah budaya dalam mengkonsumsi dan mendistribusikan sebuah informasi melalui internet.
Sehingga seharusnya pasal-pasal tersebut harus tetap dipegang oleh para jurnalis. Walaupun memang ketika sebuah berita tidak valid dapat dilakukan sebuah revisi guna meluruskan kesalahan yang terjadi. Sayangnya tidak selalu hal tersebut terjadi, karena banyaknya berita dan cepatnya arus informasi yang terjadi di dalam media online.
      Dari uraian dapat dilihat beberapa ketidak sesuaian yang terjadi pada proses jurnalisme pada media online, secara spesifik portal-portal berita online. Mungkin hal-hal diatas sangat terlihat sepele, namun media online era ini memiliki satu pengaruh yang besar dan bersifat massive. Efek buruk dari kesalahn yang terjadi pada media online salah satunya adalah terbentuknya sebuah budaya yang salah di masyarakat. Budaya tersebut terkait dengan perilaku khalayak dalam mengkonsumsi informasi. Oleh karena itu untuk menghasilkan netizen yang cerdas dan intelek, dibutuhkan informasi bermutu yang didistribusikan salah satunya melalui internet.
 Mengapa internet ? karena media online merupakan media yang dekat dan sangat terjangkau oleh masyarakat umum era ini. Bukan berarti media konvensional lain ditinggalkan, media yang lain menjadi media yang sifatnya komplementer. Media-media yang lain digunakan untuk melengkapi informasi yang ada, namun yang pertama kali dapat dijangkau dan dikonsumsi oleh masyarakat adalah informasi yang berasal dari media online. Oleh karena itu mari kita bersama-sama bentuk sebuah budaya baru yang lebih baik sebagai netizen. Tidak hanya asal membaca dan menyaring serta mempercayai mentah-mentah informasi yang ada. Apabila gatekeeper dalam media itu sudah tidak berjalan, maka kita lah yang akhirnya menjadi gatekeeper bagi diri kita sendiri
Â
Â
Â
Referensi:
M. Romli, Asep. (2012). Jurnalistik Online. Panduan Praktis Mengelola Media Online. Bandung: Nuansa Cendikia.