Mengingat bahwa para jurnalis yang ada di Indonesia terikat dengan kode etik yang ada. Adapun poin-poinnya sebagai berikut :
Â
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang Profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!