Mohon tunggu...
Moenir
Moenir Mohon Tunggu... Administrasi - Rakyat Biasa

Seorang pembelajar, lahir dan besar di kota Malang, kota pelajar, kota santri, sekaligus kota sepakbola..

Selanjutnya

Tutup

Olahraga

Mengurai Benang Kusut Yayasan Arema

18 Juni 2011   05:53 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:24 874
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Olahraga. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Kejaksaan dalam hal mewakili kepentingan umum, pengadilan dapat membatalkan pengangkatan,

pemberhentian, atau penggantian tersebut dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari

terhitung sejak tanggal permohonan pembatalan diajukan;”

Pasal 35

(1) Pengurus Yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan

Yayasan serta berhak mewakili Yayasan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.

(2) Setiap Pengurus menjalankan tugas dengan itikad baik, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan

tujuan Yayasan.

(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pengurus dapat mengangkat dan

memberhentikan pelaksana kegiatan Yayasan.

(4) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian pelaksana kegiatan Yayasan diatur

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun