(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan
penggantian Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.”
Pasal 33
(1) Dalam hal terjadi penggantian Pengurus, Pengurus yang menggantikan menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disampaikan dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penggantian Pengurus Yayasan.”
Pasal 34
(1) Pengurus Yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina.
(2) Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian pengurus dilakukan tidak sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan