pemberhentian, atau penggantian Pengawas tersebut dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan pembatalan diajukan.”
Pasal 47
(1) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Pengawas dalam melakukan tugas pengawasan dan
kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Pengawas
secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
(2) Anggota Pengawas Yayasan yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut.
(3) Setiap anggota Pengawas yang dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, dan/atau Negara berdasarkan putusan Pengadilan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak dapat diangkat menjadi Pengawas Yayasan manapun.
Melihat dari hierarki dan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa yang memiliki kewenangan tertinggi di dalam Yayasan adalah Dewan Pembina, termasuk untuk memberhentikan pengurus dan pengawas. Sementara, posisi Dewan Pembina Yayasan Arema mengalami kekosongan setelah Darjoto S mengundurkan diri pada 2009. Dalam hal terjadi kekosongan dewan pembina, maka (Ps. 28 (4)) anggota pengurus dan anggota pengawas wajib untuk melakukan pertemuan gabungan untuk mengangkat Pembina.
Jika kita melihat komposisi pengurus dan pengawas saat ini, dimana pengurus yang tersisa adalah M. Nur (Ketua) dan Rendra Kresna (Bendahara), sedangkan pemberhentian sementara yang diberikan oleh Pengawas (Bambang W) kepada Ketua Yayasan (M. Nur) membuat posisinya menjadi tidak aktif lagi, sehingga Pengawas dan Pengurus yang tersisa adalah Bambang W dan Rendra Kresna, dengan demikian agar mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan perjanjian kerjasama dan juga menetapkan pemberhentian sementara Ketua Yayasan menjadi tetap setelah habis masa 3x7 hari, seharusnya Rendra K dan Bambang W bisa melakukan pertemuan gabungan untuk mengangkat dewan pembina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.