Mohon tunggu...
Moenir
Moenir Mohon Tunggu... Administrasi - Rakyat Biasa

Seorang pembelajar, lahir dan besar di kota Malang, kota pelajar, kota santri, sekaligus kota sepakbola..

Selanjutnya

Tutup

Olahraga

Mengurai Benang Kusut Yayasan Arema

18 Juni 2011   05:53 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:24 874
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Olahraga. Sumber ilustrasi: FREEPIK

pemberhentian, atau penggantian Pengawas tersebut dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga

puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan pembatalan diajukan.”

Pasal 47

(1) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Pengawas dalam melakukan tugas pengawasan dan

kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, setiap anggota Pengawas

secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut.

(2) Anggota Pengawas Yayasan yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau

kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut.

(3) Setiap anggota Pengawas yang dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, dan/atau Negara berdasarkan putusan Pengadilan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak dapat diangkat menjadi Pengawas Yayasan manapun.

Melihat dari hierarki dan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa yang memiliki kewenangan tertinggi di dalam Yayasan adalah Dewan Pembina, termasuk untuk memberhentikan pengurus dan pengawas.  Sementara, posisi Dewan Pembina Yayasan Arema mengalami kekosongan setelah Darjoto S mengundurkan diri pada 2009. Dalam hal terjadi kekosongan dewan pembina, maka (Ps. 28 (4)) anggota pengurus dan anggota pengawas wajib untuk melakukan pertemuan gabungan untuk mengangkat Pembina.

Jika kita melihat komposisi pengurus dan pengawas saat ini, dimana pengurus yang tersisa adalah M. Nur (Ketua) dan Rendra Kresna (Bendahara), sedangkan pemberhentian sementara yang diberikan oleh Pengawas (Bambang W) kepada Ketua Yayasan (M. Nur) membuat posisinya menjadi tidak aktif lagi, sehingga Pengawas dan Pengurus yang tersisa adalah Bambang W dan Rendra Kresna, dengan demikian agar mempunyai kekuatan hukum untuk melakukan perjanjian kerjasama dan juga menetapkan pemberhentian sementara Ketua Yayasan menjadi tetap setelah habis masa 3x7 hari, seharusnya Rendra K dan Bambang W bisa melakukan pertemuan gabungan untuk mengangkat dewan pembina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun