Dan, yang terpenting, dukungan termaksud tepat sasaran sehingga anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus dalam pendidikannya ini tetap merasa nyaman, gembira, dan betah dalam menuntut ilmu.
Jika tak ada lagi anak-anak jalanan, yang membuat pemandangan kurang manis di mata publik, berarti pendidikan bagi mereka telah berhasil.
Pendidikan mengantarkan mereka hidup beradab. Yang, berarti pula pemerintah telah berhasil menjamin pendidikan warganya, tanpa pandang bulu.
Ini sesuai dengan bunyi Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas, yaitu Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
Dan, jika di suatu daerah masih banyak ditemukan anak jalanan, maka boleh dibilang pemerintah atau pemerintah daerah belum berhasil mengantarkan warganya mengenyam pendidikan yang memang hak bagi mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H