Di persimpangan traffic light tertentu justru antara anak dan orangtua terlihat dalam ikatan hubungan keluarga. Anak yang lebih banyak beraksi meminta-minta. Sementara, orangtua, umumnya ibu, duduk-duduk saja sembari memberi arahan kepada anaknya.
Memang dari sisi jumlah, antara anak-anak dan orangtua, lebih banyak anak-anak. Mereka seharusnya masih mengenyam pendidikan. Â Tapi, riilnya, mereka mengais rezeki di jalanan.
Bisa-bisa mereka memang sudah jauh dari pendidikan, seperti yang dialami oleh satu mantan siswa dari sekolah tempat saya mengajar. Sudah diusahakan beralih ke pendidikan Kejar Paket yang lebih longgar waktu dan santai, lepas juga dari pendidikan.
Dan, membiarkan mereka tak mengenyam pendidikan, Â dapat dipastikan akan menimbulkan problem sosial baru. Yang, bukan tak mungkin, lambat laun akan bertambah banyak.
Karenanya, pendidikan nonformal bagi mereka perlu diperkuat. Sebab, sekalipun mereka diberi ruang pendidikan formal, mereka enggan. Pun demikian, masuk pendidikan Kejar Paket, mereka meninggalkannya.
Di beberapa daerah perkotaan memang ada komunitas-komunitas sosial yang peduli pendidikan terhadap anak-anak yang seperti ini. Pendidikan dilangsungkan di kolong-kolong jembatan, yang dekat dengan lokasi mereka tinggal. Ada juga yang di daerah aliran sungai (DAS), atau di lokasi-lokasi lain yang memungkinkan.
Hanya, melihat bertambahnya anak jalanan dari hari ke sehari, dapat saja dikatakan bahwa pendidikan yang dilangsungkan untuk mereka, seperti yang sudah saya sebutkan di atas, masih perlu diperkuat.
Pemerintah perlu mengeluarkan dana pendidikan mereka lebih besar daripada pendidikan reguler. Sebab, mereka memang membutuhkan cara belajar yang berbeda. Karena, mereka anak-anak yang menghadapi masalah kompleks.
Bukankah hal-hal yang bersifat lebih khusus ini, seperti dalam hal apa pun, selalu  membutuhkan perhatian yang khusus pula, termasuk anggarannya?
Sehingga, rasanya tak cukup hanya mengandalkan komunitas-komunitas peduli pendidikan bagi anak-anak ini. Mereka perlu dukungan banyak pihak. Dukungan  pemerintah secara all-out sangat dibutuhkan.
Sebagai perwujudan bunyi Pasal 11 ayat (1) Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yaitu Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.