Mayoritas kasus perceraian di Indonesia pada tahun 2022 merupakan cerai gugat, yaitu gugatan cerai yang diajukan pihak istri. Jumlahnya sebanyak 388.358 kasus atau 75,21% dari total kasus perceraian. Sedangkan perceraian karena talak, dimana permohonan cerai diajukan oleh pihak suami, sebanyak 127.986 kasus atau 24,78%.
"About two-thirds of the participants initiated the divorce themselves, versus the one-third whose spouses started the process. More Muslim women are making crucial decisions involving marriage and divorce on their own" (Taha Ghayyur, 2010).
Fakta bahwa perceraian lebih banyak diajukan pihak istri, bisa dikaitkan dengan teori kepuasan pernikahan. Kaum perempuan lebih banyak merasakan ketidakpuasan dalam pernikahan dibandingkan dengan laki-laki. Untuk itu diperlukan kondisi saling mengerti, saling menghargai, saling menghormati, saling mencintai dan menyayangi.
Pada satu sisi, fakta ini menunjukkan semakin banyak muslimah berani membuat keputusan penting untuk kehidupan mereka. Namun di sisi lain, terutama di Indonesia, ada perceraian syar'i yang dilakukan suami di rumah, namun tidak diproses di Pengadilan Agama. Akhirnya perempuan yang statusnya sudah dicerai suami ini mengajukan gugat cerai di Pengadilan Agama, untuk mendapatkan legalitas status perceraian mereka.
Bahan Bacaan
Cindy Mutia Annur, Kasus Perceraian di Indonesia Melonjak Lagi pada 2022, Tertinggi dalam Enam Tahun Terakhir, https://databoks.katadata.co.id, 1 Maret 2023
Kemenag RI, Dirjen Bimas Islam: 80 Persen Perceraian Pada Usia Perkawinan di Bawah 5 Tahun, https://kemenag.go.id, 9 Agustus 2011
Taha Ghayyur, Divorce in the Muslim Community: 2010 Survey Analysis, https://www.soundvision.com, 22 Juli 2010
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI