Mohon tunggu...
Cahyadi Takariawan
Cahyadi Takariawan Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis Buku, Konsultan Pernikahan dan Keluarga, Trainer

Penulis Buku Serial "Wonderful Family", Peraih Penghargaan "Kompasianer Favorit 2014"; Peraih Pin Emas Pegiat Ketahanan Keluarga 2019" dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Konsultan Keluarga di Jogja Family Center" (JFC). Instagram @cahyadi_takariawan. Fanspage : https://www.facebook.com/cahyadi.takariawan/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Keteladanan Nabi SAW dalam Menyelesaikan Konflik Rumah Tangga

4 Mei 2020   23:04 Diperbarui: 4 Mei 2020   23:02 982
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto : Couple Ulzzang Goals Hug - Couple, pinterest.com

Mari kita meneladani perilaku Nabi saw terhadap para istri beliau. Dalam kisah sengketa dengan Aisyah pada hadits di atas, tampak bahwa Nabi saw tidak bersikap otoriter dalam mengambil keputusan. Saat ada masalah, sesungguhnya beliau bisa saja memutuskan sendiri ---bahkan tanpa harus meminta persetujuan dari Aisyah. Namun beliau tidak melakukan hal tersebut. Beliau justru meminta tolong kepada ayah mertua, untuk menengahi dan menyelesaikan masalah dengan Aisyah.

Terdapat kisah yang disampaikan oleh Aisyah, "Kami keluar bersama Rasulullah saw pada sebagian safar beliau (yaitu tatkala Rasulullah saw beserta para sahabatnya berangkat berperang melawan Yahudi kabilah Bani Mushthaliq), hingga tatkala kami sampai di Al-Baida' di Dzatuljaisy kalung milikku terputus. Maka Rasulullah saw pun berhenti untuk mencari kalung tersebut, dan orang-orang yang beserta beliaupun ikut terhenti, padahal mereka tatkala itu tidak dalam keadaan bersuci" (HR. Bukhari I/127 no 327).

Subhanallah, beliau menghentikan pasukan, karena kalungnya Aisyah terputus. Sesungguhnya beliau bisa saja untuk tetap berjalan, dan pasti Aisyah akan mentaati beliau. Namun beliau adalah sosok suami yang sangat santu kepada istri, dan tidak berlaku otoriter terhadap para istri. Demikian pula dalam kisah para istri Nabi saw meminta tambahan nafkah  kepada Nabi saw, hingga Allah menurunkan surat Al-Ahzab ayat 28 dan 29. Beliau saw tidak langsung menolak permintaan itu atau langsung mengambil keputusan, namun meminta petunjuk kepada Allah.

  • Menghadirkan mediator yang dipercaya kedua belah pihak

Kehadiran Abu Bakar adalah untuk memediasi urusan Nabi Saw dengan Aisyah. Sosok Abu Bakar adalah orang yang dipercaya oleh kedua belah pihak. Nabi Saw sangat percaya kepada Abu Bakar, sementara Aisyah adalah anak Abu Bakar. Keduanya memiliki kedekatan dengan Abu Bakar, hal ini lebih menjamin Abu Bakar akan bersikap adil karena tidak hanya dekat dengan salah satu dari keduanya.

Hal ini menjadi pelajaran penting bagi kita, apabila konflik suami istri sudah tidak bisa diselesaikan dengan nyaman oleh mereka berdua, bisa melibatkan pihak ketiga sebagai mediator untuk membantu mencari solusi. Mediator ini haruslah orang yang dipercaya kebaikan dan kompetensinya untuk menyelesaikan masalah, sekaligus dipercaya oleh kedua belah pihak. Jangan sampai mediator justru menambah rumit dan peliknya masalah.

  • Menghindari tindak kekerasan fisik maupun psikis

Dalam hadits riwayat Ibnu Hibban di atas, terdapat pernyataan, "Nabi saw tidak mengira akan apa yang menimpa Aisyah. Abu Bakar mengangkat tangannya kemudian menampar dan memukul dada Aisyah. Ketika Nabi saw melihat kejadian itu beliau berkata, "Wahai Abu Bakar saya tidak minta bantuan kepadamu tentang Aisyah setelah ini selamanya".

Perkataan Nabi Saw kepada Abu Bakar, "Saya tidak minta bantuan kepadamu tentang Aisyah setelah ini selamanya," menunjukkan sikap Nabi Saw yang tidak ingin melakukan dan melihat tindak kekerasan fisik dan kekerasan psikis terhadap istri beliau. 

Beliau sendiri tidak pernah menggunakan kekerasan fisik maupun psikis dalam berinteraksi dengan istri, maka beliau juga tidak menghendaki orang lain melakukan kekerasan itu terhadap istri beliau.

Pelajaran penting bagi kita semua, dalam kondisi emosi, marah atau konflik sehebat apapun, hindarilah melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap pasangan. Kekerasan fisik bisa menyebabkan cedera, bahkan cacat permanen dan sampai bisa merenggut nyawa orang yang seharusnya dicintai, dikasihi dan dilindungi. Pasangan suami istri harus saring melindungi satu dengan yang lain, kendati tengah ada masalah dan konflik di antara mereka berdua.

Tetaplah berusaha menyelesaikan masalah dengan cara bijak dan dewasa, sebagai sesama insan beriman, sebagai sepasang kekasih yang saling mencintai dan menyayangi.

Bahan Bacaan

  • Imam Al-Ghazali, Ihya' Ulumiddin
  • Kitab Sahih Bukhari
  • Al Iraqi, Al-Mughni 'an Hamlil Asfar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun