Mohon tunggu...
pakar backlink
pakar backlink Mohon Tunggu... Freelancer - Seo specialist dengan pengalaman lebih dari 7 tahun

SEO Specialist atau Search Engine Optimization Specialist adalah seorang profesional yang memerlukan kemampuan analitik, marketing , hingga skill membaca algoritma google

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Mau Mendirikan PT? Berikut Sarat yang Harus Dipenuhi

4 September 2024   09:14 Diperbarui: 4 September 2024   09:19 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah kami membahas berkenaan syarat pembuatan PT selanjutnya kami bakal membahas berkenaan keuntungan mendirikan PT

Selain PT memang adalah pilihan bisnis lain, layaknya firma, CV, koperasi, dan juga yayasan. Masing-masing sudah pasti miliki kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri. Keuntungan perusahaan yang diperoleh juga mampu berbeda-beda. Keuntungan-keuntungan itulah yang jadi salah satu perihal yang kudu dipertimbangkan, karena memang obyek utama mendirikan bisnis adalah untuk meraih keuntungan.

Adapun keuntungan didalam mendirikan PT adalah sebagai berikut:

1. Harta teristimewa lebih safe dan terlindungi
Yang pertama didalam Syarat Pembuatan PT adalah kewajiban yang disetorkan kepada PT (Perseroan Terbatas) sebatas modal. Dan jika PT (Perseroan Terbatas) yang didirikan mengalami kerugian, maka kewajiban pemilih hanya terbatas didalam modal yang disetorkan saja. Harta teristimewa kamu aka naman dan tidak tersentuh didalam menutupi kerugian perusahaan.

Hal tersebut udah diatur didalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor.40/2007 berkenaan Perseroan Terbatas, yang perlihatkan bahwa "Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara teristimewa atas tindakan PT dan perikatan yang dijalankan oleh PT melebihi berasal dari saham yang dimiliki oleh tiap-tiap pemegang saham".

Dengan didasari ketentuan di ataslah, pemegang saham berbentuk PT (Perseroan Terbatas) hanya bertanggung jawab sebatas porsi saham yang dimiliki saja, dan tidak termasuk kekayaan pribadinya. Berbeda bersama dengan halnya bersama dengan CV atau firma, yang mana harta teristimewa pemilik bakal di gunakan didalam menutupi kerugian perusahaan.

2. Kemudahan peralihan kepemilikan
Selanjutnya didalam Syarat Pembuatan PT adalah kemudahan peralihan kepemilikan. Kepemilikan badan bisnis PT (Perseroan Terbatas) adalah berbentuk saham, agar peralihan kepemilikannya jauh lebih ringan dan sederhana dan juga mampu dijalankan bersama dengan menjual saham ke pihak yang lain. Hanya saja yang kudu kamu mencermati adalah, pemilik saham kudu khususnya dahulu mencermati anggaran dasar perusahaan serta mengikuti tata cara pengalihan saham sebelum menjual saham miliknya.

3. Tidak terbatas waktu
Berikutnya didalam Syarat Pembuatan PT adalah tidak terbatas waktu. Dalam keputusan perundang-undangan, tidak tersedia batasan kala hidup PT (Perseroan Terbatas). Selama PT (Perseroan Terbatas) masih mampu beroperasi meskipun pemiliknya udah berubah tangan atau meninggal dunia, maka perusahaan masih mampu dilanjutkan oleh pemegang saham lainnya.

4. Kemudahan meraih dana didalam jumlah besar
Yang keempat didalam Syarat Pembuatan PT adalah kemudahan meraih dana didalam jumlah besar. didalam membangun usaha, biasanya atau biasanya pelaku bisnis kadang-kadang membutuhkan tambahan modal. Dengan membawa badan bisnis yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas), pengusaha condong lebih ringan dan sederhana didalam meraih pinjaman dana berasal dari kreditor. Saham juga mampu di jual kepada pihak investor didalam meningkatkan modal, yang mana keuntungan mampu dirasakan oleh ke dua belah pihak. Dengan demikianlah baik itu pihak investor maupun pengusaha sama-sama.


5. Kemudahan proses pendirian PT
Yang kelima didalam Syarat Pembuatan PT adalah kemudahan proses pendirian PT. Proses pendirian PT tergolong terlalu ringan dan sederhana, karena pengesahan akta pendiriannya hanya bersama dengan membutuhkan kala tidak cukup lebih 7 hari. Untuk mampu meraih legalitas perusahaan, pengusaha membutuhkan akta pendirian PT (Perseroan Terbatas), Tanda daftar perusahaan (TDP) Nomor pokok pajak (NPWP), dan Usaha perdagangan (SIUP).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun