Mohon tunggu...
pakar backlink
pakar backlink Mohon Tunggu... Freelancer - Seo specialist dengan pengalaman lebih dari 7 tahun

SEO Specialist atau Search Engine Optimization Specialist adalah seorang profesional yang memerlukan kemampuan analitik, marketing , hingga skill membaca algoritma google

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Mau Mendirikan PT? Berikut Sarat yang Harus Dipenuhi

4 September 2024   09:14 Diperbarui: 4 September 2024   09:19 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendiri PT sekurang-kurangnya 2 orang atau lebih;
Menetapkan jangka kala berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 th. atau lebih atau bahkan tidak kudu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup;
Menetapkan Maksud dan Tujuan serta aktivitas bisnis PT;
Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;
Setiap pendiri kudu menyita bagian atas saham, jika didalam rangka peleburan;
Modal dasar sekurang-kurangnya Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor sekurang-kurangnya 25% (duapuluh lima perseratus) berasal dari modal dasar;
Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan
Pemegang saham kudu WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, jika PT bersama dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.


3. Pembuatan SKDP
Syarat Pembuatan PT  yang ketiga adalah SKDP. Permohonan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai bersama dengan alamat kantor PT (Perseroan Terbatas) kamu berada, yang mana sebagai bukti keberadaan dan keterangan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung). Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah: photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) th. terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak area bisnis bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT (Perseroan Terbatas) tidak berada di gedung perkantoran.

4. Pembuatan NPWP
Syarat Pembuatan PT yang keempat adalah NPWP. Permohonan pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai bersama dengan keberadaan domisili PT (Perseroan Terbatas). Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) teristimewa Direktur PT (Perseroan Terbatas), photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, tertentu PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT (Perseroan Terbatas).

5. Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan
Syarat Pembuatan PT yang kelima adalah pembuatan anggaran. Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk meraih pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT (Perseroan Terbatas) sesuai bersama dengan UUPT (Undang-Undang Perseroan Terbatas). Persyaratan yang dibutuhkan pada lain:

Bukti setor bank senilai modal disetor didalam akta pendirian;
Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara;
Asli akta pendirian.


6. Mengajukan SIUP
Syarat Pembuatan PT yang keenam adalah mengajukan SIUP. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) ini berfaedah agar PT (Perseroan Terbatas) mampu mobilisasi aktivitas usahanya. Akan namun kudu kamu mencermati bahwa tiap-tiap perusahaan kudu sebabkan Surat Izin Usaha Perdagangan, selama aktivitas bisnis yang dijalankannya juga kedalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Permohonan pendaftaran Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas perdagangan dan perindustrian dan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kabupaten atau kota perihal sesuai bersama dengan domisili PT (Perseroan Terbatas). Adapun klasifikasi berasal dari Surat Izin Usaha Perdagangan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 berkenaan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:

SIUP Kecil, kudu dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih berasal dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) hingga bersama dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak juga tanah dan bangunan area usaha;
SIUP Menengah, kudu dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih berasal dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) hingga bersama dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak juga tanah dan bangunan area Usaha;
SIUP Besar, kudu dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih berasal dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak juga tanah dan bangunan area usaha.


7. Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Syarat Pembuatan PT yang ketujuh adalah mengajukan TDP. Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas perdagangan dan perindustrian dan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kabupaten atau kota perihal sesuai bersama dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang udah terdaftar bakal diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan atau badan bisnis udah laksanakan kudu daftar perusahaan sesuai bersama dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor.37/M-DAG/PER/9/2007 berkenaan Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

8. Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)
Syarat Pembuatan PT yang terakhir adalah BNRI. Setelah perusahaan laksanakan kudu daftar perusahaan dan udah meraih pengesahan berasal dari Menteri Kemenkumham, maka perusahaan kudu di umumkan didalam Berita Negara Republik Indonesia atau BNRI berasal dari perusahaan yang udah diumumkan didalam BNRI, maka Perseroan Terbatas udah sempurna statusnya sebagai badan hukum

Keuntungan Mendirikan PT

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun