Mohon tunggu...
pakar backlink
pakar backlink Mohon Tunggu... Freelancer - Seo specialist dengan pengalaman lebih dari 7 tahun

SEO Specialist atau Search Engine Optimization Specialist adalah seorang profesional yang memerlukan kemampuan analitik, marketing , hingga skill membaca algoritma google

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Mau Mendirikan PT? Berikut Sarat yang Harus Dipenuhi

4 September 2024   09:14 Diperbarui: 4 September 2024   09:19 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: hukumonline.com

Bagi kamu yang tengah mencari artikel perihal syarat pembuatan PT, kamu mampu mencermati artikel ini hingga habis!

Jika kamu memiliki rencana ini ingin melegalkan dan mengembangkan bisnis didalam wujud perseroan atau PT, pastikan kamu udah mengerti perihal syarat pembuatan PT.


Dan Langkah tersebut bakal terlalu berpengaruh terhadap rencana dan perkembagan bisnis kamu kedepannya.
Selain sah secara hukum menjadikan bisnis kedalam wujud perseroan atau PT juga mampu meningkatkan kesempatan didalam meraih keuntungan.

Dan itulah mengapa banyak sekali pengusaha yang pilih usahanya disahkan jadi wujud PT atau Perseroan Terbatas.

Pengertian Perseroan Terbatas (PT)

Nah, sebelum kami mengerti lebih lanjut berkenaan syarat pembuatan PT, adabaiknya jika kami ketahui khususnya dahulu berkenaan pengertian perseroan terbatas atau PT

Sederhananya, PT atau Perseroan terbatas merupakan salah satu model badan bisnis yang dilindungi oleh hukum bersama dengan modal yang terdiri berasal dari saham. Seseorang yang dikatakan sebagai pemilik PT bila udah membawa bagian saham sebesar berasal dari jumlah yang ditanamkannya.

Sesuai bersama dengan UU No 40 Tahun 2007 yang membahas berkenaan PT (Perseroan Terbatas), dikatakan bahwa perusahaan berjenis Perseroan terbatas adalah suatu badan bisnis yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan laksanakan aktivitas bisnis bersama dengan modal dasar yang semuanya terbagi didalam saham atau disebut juga bersama dengan persekutuan modal.

Dan didalam mobilisasi perusahaan yang berjenis PT atau Perseroan terbatas, modal saham yang dimiliki mampu dijual kepada pilak lain. Yang artinya, terlalu memungkinkan terjadinya perubahan kepemilikan atau organisasi perusahaan tanpa kudu mendirikan dan membubarkan perusahaan Kembali.

Selain itu juga, PT dibentuk bersama dengan berdasarkan kesepakatan, maka mampu dipastikan bahwa perseroan terbatas atau PT didirikan sekurang-kurangnya oleh 2 (dua) orang. Pembuatan perjanjian ini kudu diketahui oleh notaris dan dibuatkan aktanya didalam meraih pengesahan daru Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum formal jadi perusahaan berjenis Perseroan.

Syarat Pembuatan PT

Untuk pembuatan PT, pastikan kamu udah memenuhi syarat pembuatan PT menurut Undang-Undang Nomor. 40 th. 2007 dan juga Undang-Undang Cipta Kerja Nomor.11 Tahun 2020.

Berikut ini syarat pembuatan PT berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan juga Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11, yang mampu kamu pelajari dan penuhi.

1. Pengajuan Nama Perseroan Terbatas
Syarat Pembuatan PT yang pertama adalah pengajuan nama PT. Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris bersama dengan lewat Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kemenkumham.

Sebenarnya untuk masalah pengurusan dan perizinan , anda bisa mnggunakan jasa pendirian PT seperti contohnya sahabatlegal dll.

Adapun syarat yang dibutuhkan sebagai berikut:

Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa;
Melampirkan photocopy Kartu Identitas Penduduk ("KTP") para pendirinya dan para pengurus perusahaan;
Melampirkan photocopy Kartu Keluarga ("KK") pimpinan/pendiri PT.


Proses ini bertujuan untuk laksanakan pemeriksaan nama PT atau Perseroan Terbatas, yang mana pemakaian PT atau perseroan terbatas tidak boleh sama atau sama sekali bersama dengan nama PT (Perseroan Terbatas) yang udah tersedia maka yang kudu kamu siapkan adalah 2 (dua) atau 3 (tiga) pilihan nama PT (Perseroan terbatas), dan usahakan nama PT (Perseroan terbatas) mencerminkan aktivitas bisnis kamu. 

Disamping itu, pendaftaran nama PT (Perseroan Terbatas) ini bertujuan untuk meraih persetujuan berasal dari instansi perihal (Kemenkumham) sesuai bersama dengan UUPT (Undang-Undang Perseroan Terbatas) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.

2. Pembuatan Akta Pendirian PT
Syarat Pembuatan PT  yang keduan adalah pembukaan akta pendirian PT. Pembuatan akta pendirian dijalankan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Republik Indonesia untuk selanjutnya meraih pesetujuan berasal dari Menteri Kemenkumham.

Perlu kamu pahami, terdapat hal-hal yang kudu diperhatikan didalam pembuatan akta ini, yaitu:

Kedudukan PT (Perseroan Terbatas), yang mana PT (Perseroan Terbatas) kudu berada di wilayah Republik Indonesia bersama dengan menjelaskan nama Kota di mana PT (Perseroan Terbatas) laksanakan aktivitas bisnis sebagai Kantor Pusat;

Pendiri PT sekurang-kurangnya 2 orang atau lebih;
Menetapkan jangka kala berdirinya PT: selama 10 tahun, 20 th. atau lebih atau bahkan tidak kudu ditentukan lamanya artinya berlaku seumur hidup;
Menetapkan Maksud dan Tujuan serta aktivitas bisnis PT;
Akta Notaris yang berbahasa Indonesia;
Setiap pendiri kudu menyita bagian atas saham, jika didalam rangka peleburan;
Modal dasar sekurang-kurangnya Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan modal disetor sekurang-kurangnya 25% (duapuluh lima perseratus) berasal dari modal dasar;
Minimal 1 orang Direktur dan 1 orang Komisaris; dan
Pemegang saham kudu WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, jika PT bersama dengan Modal Asing atau biasa disebut PT PMA.


3. Pembuatan SKDP
Syarat Pembuatan PT  yang ketiga adalah SKDP. Permohonan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai bersama dengan alamat kantor PT (Perseroan Terbatas) kamu berada, yang mana sebagai bukti keberadaan dan keterangan alamat perusahaan (domisili gedung, jika di gedung). Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah: photocopy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) th. terakhir, Perjanjian Sewa atau kontrak area bisnis bagi yang berdomisili bukan di gedung perkantoran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur, Izin Mendirikan Bangun (IMB) jika PT (Perseroan Terbatas) tidak berada di gedung perkantoran.

4. Pembuatan NPWP
Syarat Pembuatan PT yang keempat adalah NPWP. Permohonan pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai bersama dengan keberadaan domisili PT (Perseroan Terbatas). Persyaratan lain yang dibutuhkan, adalah: NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) teristimewa Direktur PT (Perseroan Terbatas), photocopy KTP Direktur (atau photocopy Paspor bagi WNA, tertentu PT PMA), SKDP, dan akta pendirian PT (Perseroan Terbatas).

5. Pembuatan Anggaran Dasar Perseroan
Syarat Pembuatan PT yang kelima adalah pembuatan anggaran. Permohonan ini diajukan kepada Menteri Kemenkumham untuk meraih pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (akta pendirian) sebagai badan hukum PT (Perseroan Terbatas) sesuai bersama dengan UUPT (Undang-Undang Perseroan Terbatas). Persyaratan yang dibutuhkan pada lain:

Bukti setor bank senilai modal disetor didalam akta pendirian;
Bukti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pembayaran berita acara negara;
Asli akta pendirian.


6. Mengajukan SIUP
Syarat Pembuatan PT yang keenam adalah mengajukan SIUP. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) ini berfaedah agar PT (Perseroan Terbatas) mampu mobilisasi aktivitas usahanya. Akan namun kudu kamu mencermati bahwa tiap-tiap perusahaan kudu sebabkan Surat Izin Usaha Perdagangan, selama aktivitas bisnis yang dijalankannya juga kedalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI) sebagaimana Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 57 Tahun 2009 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Permohonan pendaftaran Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP diajukan kepada Kepala Suku Dinas perdagangan dan perindustrian dan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kabupaten atau kota perihal sesuai bersama dengan domisili PT (Perseroan Terbatas). Adapun klasifikasi berasal dari Surat Izin Usaha Perdagangan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor.39/M-DAG/PER/12/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.36/M-DAG/PER/9/2007 berkenaan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut:

SIUP Kecil, kudu dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih berasal dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) hingga bersama dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah) tidak juga tanah dan bangunan area usaha;
SIUP Menengah, kudu dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih berasal dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) hingga bersama dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak juga tanah dan bangunan area Usaha;
SIUP Besar, kudu dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih berasal dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar Rupiah) tidak juga tanah dan bangunan area usaha.


7. Mengajukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Syarat Pembuatan PT yang ketujuh adalah mengajukan TDP. Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kepala Suku Dinas perdagangan dan perindustrian dan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan kabupaten atau kota perihal sesuai bersama dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang udah terdaftar bakal diberikan sertifikat TDP sebagai bukti bahwa perusahaan atau badan bisnis udah laksanakan kudu daftar perusahaan sesuai bersama dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor.37/M-DAG/PER/9/2007 berkenaan Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan.

8. Berita Acara Negara Republik Indonesia (BNRI)
Syarat Pembuatan PT yang terakhir adalah BNRI. Setelah perusahaan laksanakan kudu daftar perusahaan dan udah meraih pengesahan berasal dari Menteri Kemenkumham, maka perusahaan kudu di umumkan didalam Berita Negara Republik Indonesia atau BNRI berasal dari perusahaan yang udah diumumkan didalam BNRI, maka Perseroan Terbatas udah sempurna statusnya sebagai badan hukum

Keuntungan Mendirikan PT

Setelah kami membahas berkenaan syarat pembuatan PT selanjutnya kami bakal membahas berkenaan keuntungan mendirikan PT

Selain PT memang adalah pilihan bisnis lain, layaknya firma, CV, koperasi, dan juga yayasan. Masing-masing sudah pasti miliki kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri. Keuntungan perusahaan yang diperoleh juga mampu berbeda-beda. Keuntungan-keuntungan itulah yang jadi salah satu perihal yang kudu dipertimbangkan, karena memang obyek utama mendirikan bisnis adalah untuk meraih keuntungan.

Adapun keuntungan didalam mendirikan PT adalah sebagai berikut:

1. Harta teristimewa lebih safe dan terlindungi
Yang pertama didalam Syarat Pembuatan PT adalah kewajiban yang disetorkan kepada PT (Perseroan Terbatas) sebatas modal. Dan jika PT (Perseroan Terbatas) yang didirikan mengalami kerugian, maka kewajiban pemilih hanya terbatas didalam modal yang disetorkan saja. Harta teristimewa kamu aka naman dan tidak tersentuh didalam menutupi kerugian perusahaan.

Hal tersebut udah diatur didalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor.40/2007 berkenaan Perseroan Terbatas, yang perlihatkan bahwa "Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara teristimewa atas tindakan PT dan perikatan yang dijalankan oleh PT melebihi berasal dari saham yang dimiliki oleh tiap-tiap pemegang saham".

Dengan didasari ketentuan di ataslah, pemegang saham berbentuk PT (Perseroan Terbatas) hanya bertanggung jawab sebatas porsi saham yang dimiliki saja, dan tidak termasuk kekayaan pribadinya. Berbeda bersama dengan halnya bersama dengan CV atau firma, yang mana harta teristimewa pemilik bakal di gunakan didalam menutupi kerugian perusahaan.

2. Kemudahan peralihan kepemilikan
Selanjutnya didalam Syarat Pembuatan PT adalah kemudahan peralihan kepemilikan. Kepemilikan badan bisnis PT (Perseroan Terbatas) adalah berbentuk saham, agar peralihan kepemilikannya jauh lebih ringan dan sederhana dan juga mampu dijalankan bersama dengan menjual saham ke pihak yang lain. Hanya saja yang kudu kamu mencermati adalah, pemilik saham kudu khususnya dahulu mencermati anggaran dasar perusahaan serta mengikuti tata cara pengalihan saham sebelum menjual saham miliknya.

3. Tidak terbatas waktu
Berikutnya didalam Syarat Pembuatan PT adalah tidak terbatas waktu. Dalam keputusan perundang-undangan, tidak tersedia batasan kala hidup PT (Perseroan Terbatas). Selama PT (Perseroan Terbatas) masih mampu beroperasi meskipun pemiliknya udah berubah tangan atau meninggal dunia, maka perusahaan masih mampu dilanjutkan oleh pemegang saham lainnya.

4. Kemudahan meraih dana didalam jumlah besar
Yang keempat didalam Syarat Pembuatan PT adalah kemudahan meraih dana didalam jumlah besar. didalam membangun usaha, biasanya atau biasanya pelaku bisnis kadang-kadang membutuhkan tambahan modal. Dengan membawa badan bisnis yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas), pengusaha condong lebih ringan dan sederhana didalam meraih pinjaman dana berasal dari kreditor. Saham juga mampu di jual kepada pihak investor didalam meningkatkan modal, yang mana keuntungan mampu dirasakan oleh ke dua belah pihak. Dengan demikianlah baik itu pihak investor maupun pengusaha sama-sama.


5. Kemudahan proses pendirian PT
Yang kelima didalam Syarat Pembuatan PT adalah kemudahan proses pendirian PT. Proses pendirian PT tergolong terlalu ringan dan sederhana, karena pengesahan akta pendiriannya hanya bersama dengan membutuhkan kala tidak cukup lebih 7 hari. Untuk mampu meraih legalitas perusahaan, pengusaha membutuhkan akta pendirian PT (Perseroan Terbatas), Tanda daftar perusahaan (TDP) Nomor pokok pajak (NPWP), dan Usaha perdagangan (SIUP).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun