Saya yang ikut tertahan bersama kendaraan lain, akhirnya mampu mengejar konvoi itu di dekat Candi Prambanan. Rombongan itu terlihat masuk melewati pintu di sebelah timur, sangat boleh jadi dengan menerabas lampu merah, dan meninggalkan antrian panjang di kaki simpang lainnya, seperti saya dokumentasikan dalam foto berikut.
Antrian sebelah barat yang biasanya hanya 20-an meter itu, saat itu mungkin hingga 500 meter karena harus menunggu konvoi kendaraan yang teristimewa itu.
Sebenarnya saya rela-rela saja melakukan itu, tetapi apakah itu pantas, mengistimewakan konvoi kendaraan pribadi, yang sangat boleh jadi tujuannya sekedarhave fun, bukan sesuatu yang darurat. Apakah ini yang disebut dengan 'Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan yang salah satunya konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian NegaraRepublik Indonesia', sesuai UU 22/2009 tentang LLAJ, Pasal 134 huruf g?
Saya kira, rasa dan nurani dengan mudah dapat menjawab, apakah perlakuan khusus tersebut dapat dibenarkan atau tidak. Semoga menjadi masukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H