Mohon tunggu...
Desa PagitaSinach
Desa PagitaSinach Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa_UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

HUKUM KELUARGA ISLAM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Wanita Hamil

1 Maret 2023   20:12 Diperbarui: 1 Maret 2023   20:16 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

TERJADINYA PERNIKAHAN WANITA HAMIL DALAM MASYARAKAT

Faktor pendidikan

Bahwa yang kita ketahui mengenai pendidikan atau education sex di Indonesia sendiri sangatlah tabu, padahal education sex sangatlah penting bagi anak anak, agar rasa keingintahuan dan penasarannya terarahkan dengan baik dan anak remaja paham bahwa akibat dari melakukan sex bebas sangat berakibat fatal bagi dirinya sendiri dan patnernya. Ini juga yang mengakibatkan tingginya kasus kasus dispensasi nikah karena telah hamil terlebih dahulu, sehingga mau tidak mau harus menikahkan wanita tersebut tidak menimbulkan stigma negatif.

Faktor Ekonomi

Tingginya angka pengangguran dan kemiskinan yang ada, menyebabkan banyak sekali orang orang diluaran sana melakukan sebuah pekerjaan yang seharusnya tidak dilakukan demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Padahal dari perbuatannya tersebut menimbulkan masalah baru seperti, pekerja psk yang mungkin kurang hati hati sehingga menyebabkan kehamilan.

Faktor Lingkungan (pengaruh media sosial)

Perkembangan globalisasi yang begitu pesat, budaya kebaratan hingga lingkungan tempat tinggal bahkan teman sebaya, hal ini diakibatkan oleh gejolak anak muda dan rasa keingintahuannya yang begitu besar, misal mereka menonton film barat dan melihat perilaku sex dan dapat di terima di lingkungan sekitarnya. Hal tersebut diimitasikan oleh mereka tanpa mengetahui akibat dari perbuatannya.

Faktor Keluarga

Peran keluarga terlebih orang tua di sini sangat lah penting, apabila anak tersebut merasa bahwa orang tuanya tidak memberikan kasih sayang, perhatian yang mereka inginkan, mereka akan mencari validasi dari luar. Kurangnya pengawasan dari orang tua karena hubungan batin antara naak dan orang tua yang kurang terjaga Hal ini berakibat terjadinya penyimpangan perilaku bahkan having sex pada kalangan remaja.

Faktor Agama

kuranganya pemahaman mengenai batasan batasan pergaulan antara laki laki dan juga perempuan dalam hal agama, menyebabkan kurangnya moral dan keimanan seseorang. Norma norma sosial bahkan norma agama yang berada ditengah masyarakat kian terlupakan dan terganti oleh budaya barat.

PENYEBAB TERJADINYA PERNIKAHAN WANITA HAMIL

Penyebab terjadinya pernikahan wanita hamil karena banyak faktor seperti yang telah dijelaskan diatas, faktor tersebut memberikan sebuah dampak bagi kalangan anak remaja, seperti minimnya sex edukasi sehingga anak remaja merasa bahwa tidak ada batasan pengaulan antara laki laki dan perempuan sehingga menyebabakan yang namanya pergaulan bebas hingga melakukan having sex. Penyimpangan perilaku pada kalangan remaja juga disebabkan oleh lingkungan pertemanan bahkan lingkungan keluarga, kuranganya kasih sayang dan perhatian dari orang tua, sehingga mengakibatkan seorang anak butuh ektensi dari luar yang berakibat melakukan penyimpangan sosial karena tidak adanya kontrol dari orang tua. Selain hal tersebut, pernikahan wanita hamil juga disebabkan oleh tingga anagka pemerkosaan terhadap wanita sehingga mengakibatkan wanita tersebut hamil.

ARGUMEN ULAMA MENGENAI PERNIKAHAN WANITA HAMIL

Pandangan para ulama mengenai permasalahan ini sangat beragam, karena perkawinan wanita yang sedang hamil bukan termasuk kedalam wanita yang haram dinikahi seperti yang tertuang dalam Al Quran Surat An Nisa ayat 3. Para ulama mempunyai pendapat masing masing perihal permasalahan tersebut, ada yang menyatakan bahwa akad yang berlansung sah ada juga yang menyatakan bahwa menikahi wanita yang hamil karena zina diharamkan, berikut adalah pendapat beberapa ulama:

  • Menurut Sayyid Sabiq, boleh menikahi wanita pezina dengan catatan wanita tersebut telah bertaubat terlebih dahulu, dimaksudkan agar wanita tersebut merasa menyesal atas perbuatanya.
  • Menurut Abu Hanifah dan Asy Syafi'i berpendapat, boleh menikahi wanita dengan tidak menunggu habisnya masa iddahnya (sampai melahirkan). Asy Syafi'i membolehkan akad nikah tersebut meskipun dalam keadaan hamil, karena tidak adanya keharaman yang dijelaskan dalam surat An Nisa ayat 3.
  • Menurut M. Quraish Shihab pada dasarnya, pria yang menikahi wanita yang pernah dizinai hukumnya sah sah saja.
  • Menurut Hanabilah berpendapat bahwa hukumnya tidak sah menikahi wanita telah berbuat zina, baik dengan laki laki yang bukan menzinainya terlebih laki laki yang menzinainya, kecuali telah dengan 2 syarat yaitu setelah masa iddahnya (sampai wanita tersebut melahirkan) dan bertaubah.
  • Menurut Malikiyyah berpendapat bahwa menikahi wanita hamil akibat zina tidak sah, apabila akad nikah tersebut dilangsungkan maka akad tersebut menjadi fasid.

TINJAUAN SOSIOLOGIS, RELIGIUS SERTA YURIDIS PERNIKAHAN WANITA HAMIL

Secara Sosiologis, jika dilihat dari kacamata sosial hal tersebut dianggap sebuah tindakan yang terkait dengan norma sosial dan budaya yang beredar dikalangan masyarakat. Tentunya perbuatan tersebut telah melanggar norma sosial yang ada, suatu perbuatan serta pengaulan bebas hingga menyebabkan suatu kehamilan. Dalam masyarakat sendiri menikahkan wanita yang tengah hamil itu sebagai hal yang lumrah, karena selain untuk menghindari stigma negatif dari masyarat, juga untuk menutupi aib keluarga pihak perempuan.

Secara Religius, pernikahan wanita hamil ini menurut agama Islam sah sah saja dan boleh dilaksanakan, karena wanita yang hamil karena zina tidak termasuk kedalam penghalangan sebuah pernikahan.

Secara Yuridis mengenai permasalahan sah tidaknya menikahi wanita yang tengah hamil, di Indonesia sendiri hal tersebut telah diatur dalam Undang Undang Kompilasi Hukum Islam pada pasal 53 ayat (1), (2) dan (3), yang menyatakan :

  • Seorang wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan lelaki yang menghamilinya.
  • Perkawinan dengan wanita hamil yang di sebutkan pada poin pertama itu dapat dilangsungkan tanpa menunggu terlebih dahulu kelahiran anaknya.
  • Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak perlu dilakukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandungnya itu lahir.

Berdasarkan pasal diatas dapat dijadikan acuan dalam sebuah Hukum perkawinan wanita hamil, dan hal tersebut sah apabila melangsungkan perkawinan dalam keadaan hamil dan tidak perlu melakukan perkawinan ulang. Walaupun secara yuridis hal tersebut diperbolehkan akan tetapi yang perlu digaris bawahi adalah mengenai pembagian hak warisan anak tersebut dan juga hak hak perlindungan anak dan perempuan.

USAHA GENERASI MUDA ATAU PASANGAN MUDA DALAM MEMBANGUN KELUARGA YANG SESUAI DENGAN REGULASI DAN HUKUM ISLAM.

Hal terpenting dalam membangun generasi muda untuk berkeluarga, serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti hamil di luar nikah, nikah dini, dan lainnya  adalah dengan memberikan wawasan mengenai hal tersebut, seperti pendidikan pra nikah untuk remaja, education sex yang harusnya mereka dapatkan dari kecil dan sex pranikah dan juga ilmu parenting bagi pasangan yang ingin menikah.

Hal lain yang dapat mencegah hal-hal tersebut adalah dengan mendalami ilmu agama. Agama Islam telah mengatur mengenai batasan batasan pergaulan antara laki laki dan perempuan yang telah termaktub dalam Al Quran Surat Al Isra ayat  32, untuk kita tidak mendekati perbutan zina.

Nah, sebagai generasi muda yang cerdas nih, kita seharusnya kita mengetahui dampak apa saja yang terjadi ketika melakukan having sex sebelum pernikahan. Selain memunculnya stigma negatif dikalangan masyarakat tetapi juga kesulotan pengurusan hal hal yang berkaitan dengan itu.

HKI 4B

Ama Alim

Salma Rahman Al Munajad_212121055

Fadila Mulyana Indah_212121057

Desa Pagita Sinach_212121058

Fitria Fauziana Ulfi_212121063

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun