PENYEBAB TERJADINYA PERNIKAHAN WANITA HAMIL
Penyebab terjadinya pernikahan wanita hamil karena banyak faktor seperti yang telah dijelaskan diatas, faktor tersebut memberikan sebuah dampak bagi kalangan anak remaja, seperti minimnya sex edukasi sehingga anak remaja merasa bahwa tidak ada batasan pengaulan antara laki laki dan perempuan sehingga menyebabakan yang namanya pergaulan bebas hingga melakukan having sex. Penyimpangan perilaku pada kalangan remaja juga disebabkan oleh lingkungan pertemanan bahkan lingkungan keluarga, kuranganya kasih sayang dan perhatian dari orang tua, sehingga mengakibatkan seorang anak butuh ektensi dari luar yang berakibat melakukan penyimpangan sosial karena tidak adanya kontrol dari orang tua. Selain hal tersebut, pernikahan wanita hamil juga disebabkan oleh tingga anagka pemerkosaan terhadap wanita sehingga mengakibatkan wanita tersebut hamil.
ARGUMEN ULAMA MENGENAI PERNIKAHAN WANITA HAMIL
Pandangan para ulama mengenai permasalahan ini sangat beragam, karena perkawinan wanita yang sedang hamil bukan termasuk kedalam wanita yang haram dinikahi seperti yang tertuang dalam Al Quran Surat An Nisa ayat 3. Para ulama mempunyai pendapat masing masing perihal permasalahan tersebut, ada yang menyatakan bahwa akad yang berlansung sah ada juga yang menyatakan bahwa menikahi wanita yang hamil karena zina diharamkan, berikut adalah pendapat beberapa ulama:
- Menurut Sayyid Sabiq, boleh menikahi wanita pezina dengan catatan wanita tersebut telah bertaubat terlebih dahulu, dimaksudkan agar wanita tersebut merasa menyesal atas perbuatanya.
- Menurut Abu Hanifah dan Asy Syafi'i berpendapat, boleh menikahi wanita dengan tidak menunggu habisnya masa iddahnya (sampai melahirkan). Asy Syafi'i membolehkan akad nikah tersebut meskipun dalam keadaan hamil, karena tidak adanya keharaman yang dijelaskan dalam surat An Nisa ayat 3.
- Menurut M. Quraish Shihab pada dasarnya, pria yang menikahi wanita yang pernah dizinai hukumnya sah sah saja.
- Menurut Hanabilah berpendapat bahwa hukumnya tidak sah menikahi wanita telah berbuat zina, baik dengan laki laki yang bukan menzinainya terlebih laki laki yang menzinainya, kecuali telah dengan 2 syarat yaitu setelah masa iddahnya (sampai wanita tersebut melahirkan) dan bertaubah.
- Menurut Malikiyyah berpendapat bahwa menikahi wanita hamil akibat zina tidak sah, apabila akad nikah tersebut dilangsungkan maka akad tersebut menjadi fasid.
TINJAUAN SOSIOLOGIS, RELIGIUS SERTA YURIDIS PERNIKAHAN WANITA HAMIL
Secara Sosiologis, jika dilihat dari kacamata sosial hal tersebut dianggap sebuah tindakan yang terkait dengan norma sosial dan budaya yang beredar dikalangan masyarakat. Tentunya perbuatan tersebut telah melanggar norma sosial yang ada, suatu perbuatan serta pengaulan bebas hingga menyebabkan suatu kehamilan. Dalam masyarakat sendiri menikahkan wanita yang tengah hamil itu sebagai hal yang lumrah, karena selain untuk menghindari stigma negatif dari masyarat, juga untuk menutupi aib keluarga pihak perempuan.
Secara Religius, pernikahan wanita hamil ini menurut agama Islam sah sah saja dan boleh dilaksanakan, karena wanita yang hamil karena zina tidak termasuk kedalam penghalangan sebuah pernikahan.
Secara Yuridis mengenai permasalahan sah tidaknya menikahi wanita yang tengah hamil, di Indonesia sendiri hal tersebut telah diatur dalam Undang Undang Kompilasi Hukum Islam pada pasal 53 ayat (1), (2) dan (3), yang menyatakan :
- Seorang wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan lelaki yang menghamilinya.
- Perkawinan dengan wanita hamil yang di sebutkan pada poin pertama itu dapat dilangsungkan tanpa menunggu terlebih dahulu kelahiran anaknya.
- Dengan dilangsungkan perkawinan pada saat wanita hamil, tidak perlu dilakukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandungnya itu lahir.
Berdasarkan pasal diatas dapat dijadikan acuan dalam sebuah Hukum perkawinan wanita hamil, dan hal tersebut sah apabila melangsungkan perkawinan dalam keadaan hamil dan tidak perlu melakukan perkawinan ulang. Walaupun secara yuridis hal tersebut diperbolehkan akan tetapi yang perlu digaris bawahi adalah mengenai pembagian hak warisan anak tersebut dan juga hak hak perlindungan anak dan perempuan.
USAHA GENERASI MUDA ATAU PASANGAN MUDA DALAM MEMBANGUN KELUARGA YANG SESUAI DENGAN REGULASI DAN HUKUM ISLAM.
Hal terpenting dalam membangun generasi muda untuk berkeluarga, serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti hamil di luar nikah, nikah dini, dan lainnya  adalah dengan memberikan wawasan mengenai hal tersebut, seperti pendidikan pra nikah untuk remaja, education sex yang harusnya mereka dapatkan dari kecil dan sex pranikah dan juga ilmu parenting bagi pasangan yang ingin menikah.