Zhihar (ظهار) secara bahasa Arab berarti "punggung”. Zhihar adalah sebuah konsep dalam hukum Islam yang merujuk pada tindakan seorang suami yang mengatakan istrinya haram baginya dengan cara membandingkan istrinya dengan wanita tertentu yang menjadi mahramnya, seperti ibu atau saudara perempuan.
MACAM MACAM ZHIHAR
Dalam Islam, zhihar dibagi menjadi dua macam berdasarkan kata-katanya, yaitu:
1. Zhihar Jelas (Sharih):
Zhihar jelas adalah zhihar yang dilakukan dengan ucapan yang tegas dan eksplisit, seperti:
"Punggungmu bagaikan punggung ibuku."
"Engkau bagaikan ibuku bagiku."
"Engkau haram bagiku seperti haramnya ibuku bagiku."
2. Zhihar Kiasan (Kinayah)
Zhihar kiasan adalah zhihar yang dilakukan dengan ucapan yang tidak langsung, tetapi memiliki makna yang sama dengan zhihar jelas. Contohnya:
"Aku tidak akan menggaulimu sampai kapanpun."
"Engkau bagaikan saudara perempuanku."
"Engkau bagaikan saudariku."
Selain pembagian berdasarkan kata-katanya, zhihar juga dapat dibedakan berdasarkan niat pelakunya, yaitu:
1. Zhihar dengan Niat Sengaja:
Zhihar yang dilakukan dengan sengaja dan disadari oleh pelakunya.
2. Zhihar dengan Niat Tidak Sengaja:
Zhihar yang dilakukan tanpa disengaja atau karena khilaf.
DASAR HUKUM ZHIHAR
Dasar hukum zhihar dalam Islam terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadits. Berikut penjelasannya:
1. Al-Qur'an:
Zhihar secara eksplisit dibahas dalam Al-Qur'an, yaitu dalam Surat Al-Mujadilah ayat 2-4. Ayat-ayat tersebut menjelaskan tentang pengertian zhihar, hukum zhihar, dan kafarat yang harus dibayarkan oleh suami yang melakukan zhihar.
2. Hadits:
Beberapa hadits Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan tentang zhihar, di antaranya:
- Hadits dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda: "Siapa saja yang menzhihar istrinya, maka ia haram baginya sampai ia menebus kafaratnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
- Hadits dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda: "Kafarat zhihar adalah memerdekakan seorang budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin." (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Ijtihad Ulama:
Para ulama dari berbagai mazhab Islam juga telah membahas tentang zhihar dalam kitab-kitab fiqih mereka. Pembahasan mereka meliputi pengertian zhihar, rukun-rukun zhihar, hukum zhihar, dan kafarat yang harus dibayarkan oleh suami yang melakukan zhihar.
Dasar hukum zhihar dalam Islam sangat kuat, baik dari Al-Qur'an, Hadits, maupun ijtihad ulama. Hal ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan keharmonisan rumah tangga dan melindungi hak-hak istri.
TUJUAN ZHIHAR
Secara umum, zhihar pada zaman jahiliyah dilakukan dengan beberapa tujuan, yaitu:
1. Menghalalkan kembali istri yang telah ditalak:
Pada masa jahiliyah, talak dapat dirujuk kembali oleh suami tanpa batasan. Namun, ada beberapa suami yang ingin menceraikan istrinya, tetapi tidak ingin menikahi wanita lain. Untuk itu, mereka melakukan zhihar kepada istrinya. Dengan zhihar, istri menjadi haram bagi suami, sehingga suami tidak bisa menceraikannya secara resmi. Namun, setelah melakukan kafarat zhihar, suami dapat kembali menggauli istrinya.
2. Menghukum istri yang tidak disukai:
Suami yang tidak menyukai istrinya dapat melakukan zhihar untuk menghukumnya. Dengan zhihar, istri menjadi haram bagi suami, sehingga suami tidak perlu memberikan nafkah dan tempat tinggal kepada istrinya. Hal ini dapat menjadi cara bagi suami untuk memaksa istri untuk menuruti keinginannya.
3. Menjaga kehormatan keluarga:
Pada masa jahiliyah, zhihar juga dilakukan untuk menjaga kehormatan keluarga. Jika seorang suami mengetahui bahwa istrinya telah melakukan zina, dia dapat melakukan zhihar kepada istrinya untuk menutupi aib istrinya. Dengan zhihar, istri menjadi haram bagi suami, sehingga tidak ada orang yang mengetahui bahwa istrinya telah berzina.
Dalam Islam, zhihar memiliki tujuan yang berbeda dengan tujuan zhihar pada zaman jahiliyah. Tujuan zhihar dalam Islam adalah untuk:
1. Menjaga keharmonisan rumah tangga:
Zhihar dapat menjadi cara bagi suami untuk menyelesaikan masalah rumah tangga yang terjadi antara dirinya dengan istrinya. Dengan melakukan zhihar, suami dapat mengungkapkan kekesalannya kepada istrinya tanpa harus menceraikannya. Setelah suami melakukan kafarat zhihar, dia dapat kembali menjalin hubungan yang baik dengan istrinya.
2. Melindungi hak-hak istri:
Zhihar dalam Islam tidak dimaksudkan untuk merugikan istri. Justru, zhihar dalam Islam dimaksudkan untuk melindungi hak-hak istri. Dengan melakukan zhihar, suami harus membayar kafarat, yang mana kafarat tersebut dapat digunakan oleh istri untuk memenuhi kebutuhannya.
3. Meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT:
Zhihar dalam Islam adalah salah satu bentuk perbuatan dosa. Dengan melakukan zhihar, suami diharapkan akan lebih berhati-hati dalam berucap dan bertindak. Hal ini dapat meningkatkan ketakwaan suami kepada Allah SWT.
Tujuan zhihar dalam Islam berbeda dengan tujuan zhihar pada zaman jahiliyah. Tujuan zhihar dalam Islam adalah untuk menjaga keharmonisan rumah tangga, melindungi hak-hak istri, dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.
AKIBAT HUKUM
Zhihar memiliki beberapa akibat hukum dalam Islam, baik bagi suami maupun istri. Berikut adalah penjelasannya:
- Akibat bagi Suami:
1. Haram menggauli istri: Sebelum suami membayar kafarat zhihar, haram baginya untuk menggauli istrinya. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada suami agar tidak sembarangan melakukan zhihar.
2. Wajib membayar kafarat: Suami yang melakukan zhihar wajib membayar kafarat zhihar. Kafarat zhihar terdiri dari tiga pilihan, yaitu:
> Memerdekakan seorang budak.
> Berpuasa dua bulan berturut-turut.
> Memberi makan enam puluh orang miskin.
3. Dianjurkan untuk melakukan istikharah: Jika suami yang melakukan zhihar dengan niat tidak sengaja ingin kembali menggauli istrinya, dia dianjurkan untuk melakukan istikharah terlebih dahulu.
- Akibat bagi Istri:
1. Haram dinikahi oleh laki-laki lain: Selama suami belum membayar kafarat zhihar, haram bagi istri untuk dinikahi oleh laki-laki lain. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga hak suami atas istrinya.
2. Berhak mendapatkan nafkah: Istri yang dizhihar tetap berhak mendapatkan nafkah dari suaminya. Hal ini karena status pernikahan mereka masih sah.
3. Berhak mendapatkan tempat tinggal:** Istri yang dizhihar tetap berhak mendapatkan tempat tinggal dari suaminya. Hal ini karena status pernikahan mereka masih sah.
- Akibat bagi Pernikahan:
1. Tidak otomatis menyebabkan perceraian: Zhihar tidak otomatis menyebabkan perceraian. Perceraian hanya terjadi jika suami menjatuhkan talak kepada istrinya.
2. Membuka peluang untuk rekonsiliasi: Zhihar dapat menjadi peluang bagi suami dan istri untuk menyelesaikan masalah rumah tangga mereka dan kembali menjalin hubungan yang baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H