"Aku tidak akan menggaulimu sampai kapanpun."
"Engkau bagaikan saudara perempuanku."
"Engkau bagaikan saudariku."
Selain pembagian berdasarkan kata-katanya, zhihar juga dapat dibedakan berdasarkan niat pelakunya, yaitu:
1. Zhihar dengan Niat Sengaja:
Zhihar yang dilakukan dengan sengaja dan disadari oleh pelakunya.
2. Zhihar dengan Niat Tidak Sengaja:
Zhihar yang dilakukan tanpa disengaja atau karena khilaf.
DASAR HUKUM ZHIHAR
Dasar hukum zhihar dalam Islam terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadits. Berikut penjelasannya:
1. Al-Qur'an:
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!