Suami yang tidak menyukai istrinya dapat melakukan zhihar untuk menghukumnya. Dengan zhihar, istri menjadi haram bagi suami, sehingga suami tidak perlu memberikan nafkah dan tempat tinggal kepada istrinya. Hal ini dapat menjadi cara bagi suami untuk memaksa istri untuk menuruti keinginannya.
3. Menjaga kehormatan keluarga:
Pada masa jahiliyah, zhihar juga dilakukan untuk menjaga kehormatan keluarga. Jika seorang suami mengetahui bahwa istrinya telah melakukan zina, dia dapat melakukan zhihar kepada istrinya untuk menutupi aib istrinya. Dengan zhihar, istri menjadi haram bagi suami, sehingga tidak ada orang yang mengetahui bahwa istrinya telah berzina.
Dalam Islam, zhihar memiliki tujuan yang berbeda dengan tujuan zhihar pada zaman jahiliyah. Tujuan zhihar dalam Islam adalah untuk:
1. Menjaga keharmonisan rumah tangga:
Zhihar dapat menjadi cara bagi suami untuk menyelesaikan masalah rumah tangga yang terjadi antara dirinya dengan istrinya. Dengan melakukan zhihar, suami dapat mengungkapkan kekesalannya kepada istrinya tanpa harus menceraikannya. Setelah suami melakukan kafarat zhihar, dia dapat kembali menjalin hubungan yang baik dengan istrinya.
2. Melindungi hak-hak istri:
Zhihar dalam Islam tidak dimaksudkan untuk merugikan istri. Justru, zhihar dalam Islam dimaksudkan untuk melindungi hak-hak istri. Dengan melakukan zhihar, suami harus membayar kafarat, yang mana kafarat tersebut dapat digunakan oleh istri untuk memenuhi kebutuhannya.
3. Meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT:
Zhihar dalam Islam adalah salah satu bentuk perbuatan dosa. Dengan melakukan zhihar, suami diharapkan akan lebih berhati-hati dalam berucap dan bertindak. Hal ini dapat meningkatkan ketakwaan suami kepada Allah SWT.