Saat ini luas perkebunan sawit di Indonesia mencapai 14,03 juta hektar, di mana tiap tahunnya dilakukan peremajaan atau replanting perkebunan sawit oleh para stakeholder terkait.
Maka berdasar data di atas, bisa dipastikan total cadangan produksi pohon sawit yang ada saat ini jauh lebih besar dari pada kayu bulat.
Menurut data KLHK kontribusi kayu bulat dari hutan alam (HA) tahun lalu sebesar 17,64% atau 8,59 juta m3. Dengan memanfaatkan batang kayu sawit potensi kayu yang dihasilkan lebih dari 100 juta m3.
Jadi, saatnya pemerintah mulai mempertimbang secara serius potensi pohon kelapa sawit tua ini. Apalagi sejak tahun 2016 defisit pasokan bahan kayu komersial mulai terjadi ditambah melonjaknya harga bahan baku kayu akibat nilai tukar rupiah melemah.
Pemerintah semestinya sudah harus memperbaiki peraturan yang ada serta memberi insentif bagi perusahaan yang mau menggunakannya. Karena hingga saat ini, sejumlah kendala yang dialami pabrik kayu dalam pengolahan kayu ini adalah hambatan birokrasi dan biaya produksi tinggi.
Artinya, bola kini ada pada pemerintah, sebab segala aspek pendukung bagi industri kayu dari pohon kelapa sawit ini sudah tersedia dan potensi besar yang dimiliki juga sudah diketahui.
Semuanya tentang goodwill alias niat baik. Sudahkah pemerintah memikirkannya?
Biar waktu yang menjawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H