Mohon tunggu...
Anak Tansi
Anak Tansi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Seorang perantau yang datang ke ibu kota karena niat ingin melihat dunia lebih luas dari Jakarta
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang perantau yang datang ke ibu kota karena niat ingin melihat dunia lebih luas dari Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Surat Terbuka untuk Ketua PSI, Haruskah Poligami Dilarang Total?

15 Desember 2018   20:28 Diperbarui: 15 Desember 2018   21:08 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk poin ini, kita harus melihat Tien Soeharto sebagai sumber awal masalah yang mendesak suaminya mengeluarkan PP tambahan untuk PNS agar tak bisa melakukan poligami. Atau kalaupun boleh, syaratnya nyaris mustahil.

Soeharto (lebih tepatnya Tien Soeharto), beranggapan poligami adalah laku tercela. Dan PNS wajib menghindari.

Tien Soeharto tak mau tahu dengan dampak UU dan aturannya itu. Dia tak sampai kepada pemikiran apa yang harus diselamatkan setelah bubarnya sebuah perkawinan. Di sini, UU tersebut abai, karena tak berbicara tanggungjawab negara terhadap wanita dan anak-anak pascaperceraian.

Maka dalam beberapa kasus, berapa banyak PNS yang cerai dengan istri pertama untuk bisa menikah dengan istri kedua, tetap mau bertanggung jawab terhadap mantan istri pertama serta anak-anaknya? Pernahkah memeriksa keadaan tersebut? Fakta yang umum terjadi adalah, si anak kerap merasa diabaikan.

Apa yang Sis Grace suarakan sejatinya adalah wujud pukul rata dalam memandang persolan. UU itu dengan segala perubahannya justru menutup  saluran kecil yang sejatinya hanya buah dari sebuah kondisi lain yang sudah lebih dahulu ada.

Alih-alih menguatkan para korban, Sis Grace justru ikut melupakan hal yang seharusnya harus dikritik sebagai terdakwa utama. Yakni kewajiban berlaku adil dan menjamin nafkah istri dan anak, oleh pelaku poligami atau monogami sejak status perkawinan mulai disahkan oleh negara dan mengikat selamanya sampai ia mati.

Caranya? Jika seorang suami berniat menikah lagi, untuk kedua ketiga maupun keempat, maka negara harus memastikan si pelaku poligami telah memenuhi seluruh tanggung jawab dan kewajibannya terhadap keluarga yang lama.

Jika dia PNS, Gajinya langsung dipotong oleh negara. Jika dia pegawai swasta atau profesi lain, negara juga bisa mengawasi agar dia tak semena-mena dan mematuhi perjanjian setelah bercerai.

Jadi, jikapun ada yang niatnya poligami karena mampu, kuat fisik dan telah memenuhi tanggung jawabnya kepada keluarganya, jangan dihalangi. Sepanjang itu adil, yang bisa diterjemahkan sebagai mampu memenuhi yang disyaratkan negara dalam hal kebutuhan mendasar, baik selama atau sesudah tak lagi menikah.

Poligami Terbatas

Sis Grace perlu mencatat,  mental dasar laki-laki adalah berlaku poligami, mulai dari kadar rendah sampai kadar tinggi. Ini hal lumrah karena jika kadar ego yang dimiliki. Meski dalam perjalanannya, tak semua yang menjalani atau bahkan menolaknya dengan beragam alasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun