Mohon tunggu...
Arjuna SP
Arjuna SP Mohon Tunggu... Konsultan - TA- PP P3MD Kemendesa PDTT

https://www.arjuna16sp.com/

Selanjutnya

Tutup

Money

Desa Tanpa Kemiskinan

26 Januari 2021   23:09 Diperbarui: 26 Januari 2021   23:16 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama, sebanyak 100 persen masyarakat desa memiliki kartu jaminan kesehatan; Kedua, perempuan kepala keluarga 100 persen menerima bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.

Ketiga, cakupan layanan kesehatan, persalinan dan imunisasi, pemakaian kontrasepsi, akses air minum dan sanitasi baik 40 persen penduduk berpenghasilan terendah.

Keempat, akses dan layanan pendidikan; hunian yang layak untuk penduduk berpendapatan rendah; serta terpenuhinya kebutuhan dasar lainnya.

Tanggapan utama terhadap kemiskinan melalui bantuan kemiskinan, atau membantu secara langsung kepada orang miskin. Ini telah menjadi bagian pendekatan dari masyarakat Eropa sejak zaman pertengahan. Di Indonesia salah satunya berbentuk BLT, BST, Kartu Prakerja, Kartu Sembako dan bantuan usaha ekonomi lainnya.

BLT Dana Desa

Pemberian uang tunai kepada keluarga tidak mampu di desa yang bersumber dari dana desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya Covid19.

Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan BLT DD sebagai dukungan dalam mewujudkan SDGs Desa ke 1. Namun, pemerintah mengubah besaran dan jangka waktu pemberian BLT DD tahun 2021. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. 

Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa harus dalam jangka waktu 12 bulan dengan nilai Rp300 ribu per bulan.

Kriteria penerimanya adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan program bantuan sosial pemerintah lainnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun