Pendahuluan
Desa Tanpa Kemiskinan bagian tujuan pencapaian SDGs Desa Nomor 1 sesuai Permendesa PDTT No. 21 Tahun 2020, SDGs Desa merupakan arah kebijakan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Pemerintah Indonesia mempunyai perhatian besar terhadap terciptanya masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana termuat dalam alinea ke-empat Undang-Undang Dasar 1945. Program pembangunan  memberikan perhatian besar terhadap upaya pengentasan kemiskinan.
Apa itu, Kemiskinan?Â
Yaitu keadaan saat ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan.Â
Lebih dari itu, kemiskinan merupakan masalah global, dapat disebabkan oleh beberapa hal, kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan.Â
Kemudian, menurut BPS, untuk mengukur kemiskinan menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.Â
Yaitu ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar  yang diukur dari sisi pengeluaran.Â
Jadi penduduk miskin itu yang memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan dibawah garis kemiskinan.Â
SDGs Desa Tanpa Kemiskinan
SDGs mengakomodasi masalah pembangunan secara komprehensif, secara kualitatif isu pembangunan, maupun secara kuantitatif dengan target penyelesaian secara tuntas setiap tujuan dan sasarannya.
Sustainable Development Goals Desa, sebuah agenda pembangunan global yang memuat 18 tujuan, namun saling terkait dan saling mempengaruhi, inklusif dan terintegrasi sehingga satu sama lain, universal atau tidak satu orangpun yang terlewatkan (Leave No One Behind), dengan jangka waktu pencapaian hingga tahun 2030.
Salah satu tujuan tersebut ialah Desa Tanpa Kemiskinan, tujuan ini menargetkan pada tahun 2030 kemiskinan di desa mencapai 0 persen. Artinya, pada tahun 2030, tidak boleh ada penduduk miskin di desa.
Seperti, meningkatkan pendapatan penduduk miskin, menjamin akses terhadap pelayanan dasar serta melindungi seluruh masyarakat dari segala bentuk bencana.
Saat ini, kemiskinan masih menjadi problem semua negara di dunia. Karena itulah, agenda utama SDGs adalah menghapuskan kemiskinan di dunia pada tahun 2030.Â
Oleh karena itu dalam  Outcome Document Transforming Our World: The 2030 Agenda For Sustainable Development, telah disebutkan tujuan utama pembangunan, kemiskinan harus diatasi dalam segala bentuk dimanapun
Melihat kemiskinan dalam kerangka multidimensi, jadi bukan hanya terkait ukuran pendapatan, melainkan menyangkut beberapa hal, seperti:Â
antara lain: (i) kerentanan dan kerawanan orang atau masyarakat untuk menjadi miskin; (ii) menyangkut ada/tidak adanya pemenuhan hak dasar warga dan ada/tidak adanya perbedaan perlakuan seseorang atau kelompok masyarakat dalam menjalani kehidupan secara bermartabat.
Prioritas Dana Desa Mendukung SDGs Desa 1
Tahun 2021 ini, Dana Desa diarahkan untuk percepatan tercapainya SDGs Desa, diprioritaskan berdasarkan kondisi objektif Desa yang tergambarkan pada Sistem Informasi Desa.
Mewujudkan tercapainya SDGs tidaklah mudah, apalagi situasi pandemi, oleh karena itu, penggunaan DD Tahun 2021 tetap diarahkan pada jaring pengaman sosial membantu masyarakat kurang mampu di Desa.
Dengan target nol persen kemiskinan di Desa tahun 2030, maka sasaran yang harus dicapai:Â
Pertama, sebanyak 100 persen masyarakat desa memiliki kartu jaminan kesehatan; Kedua, perempuan kepala keluarga 100 persen menerima bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
Ketiga, cakupan layanan kesehatan, persalinan dan imunisasi, pemakaian kontrasepsi, akses air minum dan sanitasi baik 40 persen penduduk berpenghasilan terendah.
Keempat, akses dan layanan pendidikan; hunian yang layak untuk penduduk berpendapatan rendah; serta terpenuhinya kebutuhan dasar lainnya.
Tanggapan utama terhadap kemiskinan melalui bantuan kemiskinan, atau membantu secara langsung kepada orang miskin. Ini telah menjadi bagian pendekatan dari masyarakat Eropa sejak zaman pertengahan. Di Indonesia salah satunya berbentuk BLT, BST, Kartu Prakerja, Kartu Sembako dan bantuan usaha ekonomi lainnya.
BLT Dana Desa
Pemberian uang tunai kepada keluarga tidak mampu di desa yang bersumber dari dana desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya Covid19.
Penggunaan Dana Desa untuk kegiatan BLT DD sebagai dukungan dalam mewujudkan SDGs Desa ke 1. Namun, pemerintah mengubah besaran dan jangka waktu pemberian BLT DD tahun 2021. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.Â
Pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa harus dalam jangka waktu 12 bulan dengan nilai Rp300 ribu per bulan.
Kriteria penerimanya adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST), dan program bantuan sosial pemerintah lainnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H