Mohon tunggu...
Ozy V. Alandika
Ozy V. Alandika Mohon Tunggu... Guru - Guru, Blogger

Seorang Guru. Ingin menebar kebaikan kepada seluruh alam. Singgah ke: Gurupenyemangat.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Dear Kominfo dan OJK, Aku Sudah Muak Menerima SMS Pinjaman Online!

21 Agustus 2021   13:49 Diperbarui: 24 Agustus 2021   14:59 1333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tahun demi tahun berlalu, tapi rasa-rasanya kisah pinjol ilegal belum menemui kata akhir. Terlebih lagi di masa pandemi seperti saat sekarang ini, perputaran roda ekonomi semakin seret sehingga kegiatan meminjam uang bisa menjadi opsi.

Tidak ada masalah. Sungguh tidak masalah. Tidak ada yang salah jika seseorang meminjam uang, apalagi ketika mereka sedang kepepet alias sedang sangat membutuhkan uang.

Hanya saja, semakin ke sini aku semakin kesal dengan geliat para penyedia pinjaman online ilegal.

Tidak henti-hentinya mereka menggembar-gembor promosi dapat uang secepat kilat, bahkan melalui SMS.

Memang sih, tidak tiap hari kita menerima SMS pinjol dengan gaya copywriting yang sesekali mampu menghipnotis pembaca tersebut. Tapi bila dikumpulkan? Banyak juga.

Dalam beberapa bulan terakhir saja aku sudah mendapatkan setidaknya puluhan SMS bertajuk pinjaman online. Aku sampai muak untuk menghapus dan memblokirnya. Seakan-akan kotak masuk di Smartphone-ku sudah seperti sampah saja.

Entah dari mana oknum pinjol ini mendapatkan nomorku. Padahal aku belum pernah sekali pun meminjam uang secara online. Bahkan untuk mengunduh aplikasi pinjol yang legal saja aku sama sekali tidak ingin.

Kucari berbagai tips dan cara tentang bagaimana agar SMS pinjaman online tidak datang lagi ke nomor kita, ternyata tidak ada.

Adapun tips yang kutemukan hanyalah hapus pesan, blokir nomor pengirim pesan, tidak perlu balas pesan, hingga disuruh cek legalitas.

Untuk 1-3 SMS pinjol ilegal, mungkin aku bersedia melakukannya. Tapi, bagaimana jika SMS tersebut ada puluhan? Sampai-sampai muak kita untuk mem-blacklist-nya.

Sungguh, geliat oknum pinjol sungguh meresahkan orang-orang yang sesungguhnya sudah resah.

Perjuangan pemerintah saat ini pun sama dengan tindakan kita yaitu blokir-memblokir. Terbaru, Satgas Waspada Investasi (SWI) mengaku telah memblokir 3.193 pinjol ilegal sejak 2018 hingga Juni 2021.

Sedangkan Kominfo telah memutus akses 3.856 konten fintech yang melanggar hukum gegara berkategori pinjol ilegal.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, penghentian promosi pinjol ilegal sulit dilakukan karena server mereka mayoritas berada di luar negeri.seperti  di AS, Singapura, Tiongkok, Malaysia, dan Hong Kong.

Dear Kominfo dan OJK, Aku Sudah Muak Menerima SMS Pinjaman Online!

Puluhan SMS Pinjol yang masuk ke HP ku dalam beberapa bulan ini, di luar nomor-nomor yang sudah aku blacklist. Dok. Ozy V. Alandika
Puluhan SMS Pinjol yang masuk ke HP ku dalam beberapa bulan ini, di luar nomor-nomor yang sudah aku blacklist. Dok. Ozy V. Alandika

Harapan kita bersama, khususnya aku pribadi yaitu pemerintah melalui Kominfo maupun OJK dengan segera membasmi para oknum pinjaman online dari peredaran dunia digital.

Bukan apa-apa, "hipnotis" pinjol sungguh berbahaya terutama ketika sasarannya adalah orang-orang yang saat ini sedang butuh uang.

Kita mungkin masih ingat dengan kisah salah seorang guru honorer yang terjerat pinjol. Awalnya Si Ibu hanya meminjam sebanyak 3 juta, tapi entah mengapa bisa bengkak menjadi Rp206 juta. Padahal hanya untuk keperluan beli susu anak lho! Sungguh miris.

Aksi pinjol akan menemui puncaknya ketika menemui sasaran yang sedang butuh uang namun kurang pengetahuannya tentang mana pinjol legal dan mana pinjol ilegal. Artinya, selain pemblokiran, kegiatan edukasi terkait pinjol juga penting untuk digaungkan.

Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sedang bergerak memutus akses layanan pinjol atau peer-to-peer lending fintech ilegal.

"Untuk memastikan perlindungan masyarakat pengguna jasa pinjam online dilakukan melalui langkah komprehensif. Termasuk yang paling tegas, pemutusan akses terhadap penyelenggara peer-to-peer lending fintech yang melaksanakan kegiatannya tidak sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Menkominfo Johnny Plate dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Kamis (19/8/2021).

Sedangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa semua pihak harus saling bekerja sama dalam membasmi pinjaman online ilegal sebagaimana yang disampaikan oleh  Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

"Pinjaman online ilegal harus kita basmi bersama karena pelaku pinjaman online ilegal membebani dan merugikan masyarakat," ucapnya pada Jumat (20/8/2021)

Kerja sama yang dimaksud bakal dilakukan oleh OJK, Bank Indonesia, Kominfo, Kemenkop UKM, hingga Polri.

Walau begitu, eksistensi pinjol belum akan surut selama masyarakat Indonesia masih belum teredukasi.

Walaupun mungkin sudah merasa muak dengan SMS pinjol yang berdering hampir setiap hari, aku kira masih dirasa perlu bagi kita untuk melakukan kegiatan pemblokiran secara mandiri.

Dan yang terpenting adalah, jangan sampai terpengaruh dengan tawaran-tawaran yang mengiurkan dengan desain copywriting ala oknum pinjol.

Benar bahwa penawaran mereka sangat menguntungkan, misalnya pinjol produk A hanya memerlukan verifikasi KTP dan cair dalam waktu 5 menit plus bunga minimal. Tapi, bukankah hal tersebut sangat terasa tidak nyata?

Alhasil, walaupun di kemudian hari kita sedang sangat membutuhkan uang, mari tetaplah berpikir dengan waras sebelum menentukan pinjaman online sebagai pilihan.

Salam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun