Mohon tunggu...
Ozy V. Alandika
Ozy V. Alandika Mohon Tunggu... Guru - Guru, Blogger

Seorang Guru. Ingin menebar kebaikan kepada seluruh alam. Singgah ke: Gurupenyemangat.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kebijakan Dana BOS Berubah, Semoga Kepsek dan Bendahara Tidak "Kepedasan"

16 April 2020   22:46 Diperbarui: 16 April 2020   22:44 6941
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Begitulah kiranya rasa hati para kepsek dan bendahara bos di seluruh sekolah saat ini. Membuat laporan pemanfaatan Dana BOS kadang sampai membuat mereka masuk angin, nafas jadi terengah dikejar deadline, bahkan hati pun ikut kepedasan karena inspektorat minta revisi.

Bisa dibayangkan jika ada sekolah yang sudah mampu menggelar pembelajaran online tapi Dana BOS mereka sudah dialihkan kepada kebutuhan-kebutuhan lain di luar kuota internet. 

Berarti, makin kedut kening sang kepsek untuk mengolah uang. Selagi ia berpikir, bendahara mungkin belum terciprat sambal. Tapi, kalau sudah tiba chat dari kepsek untuk buat SPJ, barulah bendahara kedatangan "cabe rawit". Akhirnya, keduanya sama-sama kepedasan.

Maka dari itu, marilah kita doakan sejenak agar kedua profesi ini tetap amanah dalam mengemban tugasnya, dan jangan sampai mereka menyalahgunakan Dana BOS untuk kepentingan pribadi.

Kebijakan Mas Nadiem tentang pemanfaatan Dana BOS ini kiranya sudah cukup bijak, namun harus segera dilakukan sosialisasi secara maksimal ke seluruh penjuru daerah. Tidak hanya sekolah-sekolah pusat yang tahu dengan juknis baru, tapi juga sekolah-sekolah 3T.

Kita tentu tidak mau ada kejadian tentang kebijakan yang bagus dari pusat, namun bobrok di daerah karena tidak dijalankan atau tidak digubris oleh kepala sekolah di daerah. Lagi, pelaporan penggunaan Dana BOS secara transparan harus terus digaungkan.

Terakhir, selain digunakan untuk penggajian guru honorer non-NUPTK dan pembelian kuota, Dana BOS reguler juga bisa digunakan untuk membeli cairan disinfektan, carian pembersih tangan, masker, dan penunjang kebersihan lainnya.

Namun, kebijakan ini dikembalikan lagi kepada kepala sekolah dan ketersediaan Dana BOS di sekolah. Terang saja, jika kita tanyakan kepada kepala sekolah tentang berapa jumlah Dana BOS di sekolah, maka jawaban mereka pastilah sedikit dan kurang.

Maka dari itulah, kebijaksanaan kepala sekolah sangat diharapkan. Dana BOS yang sedikit jangan disia-siakan dan jangan pula dimanfaatkan untuk hal-hal yang bukan prioritas.

Salam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun