Bagaimana bisa jadi solusi jika secara aturan saja tidak semua guru honorer bisa menikmatinya, karena mereka belum punya NUPTK. Hal ini kembali melahirkan persepsi "Berarti untuk mendapatkan NUPTK itu rumit dan susah, kan?"
Pertanyaan yang sepadan juga disampaikan oleh Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih.
"Persyaratan yang mendapatkan gaji dari dana BOS harus punya NUPTK. Pertanyaan saya, bagaimana guru yang sudah lama mengajar, data sudah ada di dapodik, tetapi tidak punya NUPTK?," ucap Nur pada Rabu (12/02/2020).
Untuk bisa mendapatkan NUPTK, seorang guru honorer mesti memiliki SK Kepala Daerah. Bukan perkara mudah bagi mereka untuk mendapatkannya. Terang saja, jika Kepala Daerah sudah mengangkat guru honorer berarti mereka juga ikut turun tangan dalam menggaji.
Sedangkan di sini guru honorer yang dimaksud Mas Nadiem adalah mereka yang nantinya akan menerima gaji dari Dana BOS sekolah. Berarti, sekolah menggaji dan pemerintah daerah juga menggaji.
Tapi, apakah pemerintah daerah mau mengeluarkan SK untuk selanjutnya dipakai guru honorer mengajukan NUPTK? Akhirnya semua jadi ribet dan berbelit.
Padahal, skema Dana BOS bukan hanya diperuntukkan untuk penggajian guru honorer saja. Masih banyak keperluan penting dan menjadi prioritas sekolah seperti pemberdayaan perpustakaan, penyediaan media dan alat pembelajaran, ekstrakulikuler, dan sebagainya.
Maka dari itulah, kiranya pemerintah dapat mengkaji ulang skema penggajian guru honorer ini. Secara pribadi saya cenderung setuju bahwa harus ada dana alokasi khusus yang diperuntukkan untuk menggaji guru honorer, dan itu bukan dari Dana BOS.
Terang saja, di samping ingin naik gaji sebenarnya lebih penting bagi guru honorer diberikan kejelasan karir. Terutama bagi mereka yang sudah mulai berusia senja, rasanya pengangkatan menjadi PNS adalah sesuatu yang sangat bijaksana mengingat bakti dan pengabdian yang sudah lama.
Jikapun pemerintah ingin meneruskan kebijakan penggajian dari Dana BOS, agaknya pertimbangan penghapusan NUPTK sebagai prasyarat penggajian perlu jadi kajian prioritas sembari mencari solusi terbaik untuk ke depannya.
Salam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H