Mohon tunggu...
Ozy V. Alandika
Ozy V. Alandika Mohon Tunggu... Guru - Guru, Blogger

Seorang Guru. Ingin menebar kebaikan kepada seluruh alam. Singgah ke: Gurupenyemangat.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dana BOS untuk Guru Honorer Ber-NUPTK, "Ini Bumerang, Kah?"

21 Februari 2020   22:34 Diperbarui: 21 Februari 2020   22:34 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim(Dok. Kemendikbud)

Bagaimana bisa jadi solusi jika secara aturan saja tidak semua guru honorer bisa menikmatinya, karena mereka belum punya NUPTK. Hal ini kembali melahirkan persepsi "Berarti untuk mendapatkan NUPTK itu rumit dan susah, kan?"

Pertanyaan yang sepadan juga disampaikan oleh Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih.

"Persyaratan yang mendapatkan gaji dari dana BOS harus punya NUPTK. Pertanyaan saya, bagaimana guru yang sudah lama mengajar, data sudah ada di dapodik, tetapi tidak punya NUPTK?," ucap Nur pada Rabu (12/02/2020).

Untuk bisa mendapatkan NUPTK, seorang guru honorer mesti memiliki SK Kepala Daerah. Bukan perkara mudah bagi mereka untuk mendapatkannya. Terang saja, jika Kepala Daerah sudah mengangkat guru honorer berarti mereka juga ikut turun tangan dalam menggaji.

Sedangkan di sini guru honorer yang dimaksud Mas Nadiem adalah mereka yang nantinya akan menerima gaji dari Dana BOS sekolah. Berarti, sekolah menggaji dan pemerintah daerah juga menggaji.

Tapi, apakah pemerintah daerah mau mengeluarkan SK untuk selanjutnya dipakai guru honorer mengajukan NUPTK? Akhirnya semua jadi ribet dan berbelit.

Padahal, skema Dana BOS bukan hanya diperuntukkan untuk penggajian guru honorer saja. Masih banyak keperluan penting dan menjadi prioritas sekolah seperti pemberdayaan perpustakaan, penyediaan media dan alat pembelajaran, ekstrakulikuler, dan sebagainya.

Maka dari itulah, kiranya pemerintah dapat mengkaji ulang skema penggajian guru honorer ini. Secara pribadi saya cenderung setuju bahwa harus ada dana alokasi khusus yang diperuntukkan untuk menggaji guru honorer, dan itu bukan dari Dana BOS.

Terang saja, di samping ingin naik gaji sebenarnya lebih penting bagi guru honorer diberikan kejelasan karir. Terutama bagi mereka yang sudah mulai berusia senja, rasanya pengangkatan menjadi PNS adalah sesuatu yang sangat bijaksana mengingat bakti dan pengabdian yang sudah lama.

Jikapun pemerintah ingin meneruskan kebijakan penggajian dari Dana BOS, agaknya pertimbangan penghapusan NUPTK sebagai prasyarat penggajian perlu jadi kajian prioritas sembari mencari solusi terbaik untuk ke depannya.

Salam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun