Mohon tunggu...
Fadliansyah
Fadliansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Belajar sesuatu dengan senang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Pemerintahan

10 April 2023   06:24 Diperbarui: 10 April 2023   06:24 3759
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power) merupakan hal yang sering kita dengar akhir-akhir ini. Secara konseptual, penyalahgunaan wewenang jabatan adalah pemanfaatan kesempatan oleh seseorang atau sekelompok orang yang tengah menjabat. Sesuai dengan  Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum" yang berarti Indonesia adalah negara demokrasi yang berlandaskan hukum. Setiap pemberian wewenang kepada suatu badan atau pejabat negara semestinya tidak disalahgunakan karena sudah diberi kepercayaan oleh  masyarakat Indonesia. penyelenggaraan negara yang bersih menjadi penting dan sangat diperlukan untuk menghindari praktek-praktek korupsi yang tidak saja melibatkan pejabat bersangkutan, tetapi juga oleh keluarga dan kroninya, yang apabila dibiarkan, maka rakyat indonesia akan berada dalam posisi yang sangat dirugikan. 

Namun saat ini banyaknya kasus penyalahgunaan wewenang atau jabatan yang digunakan untuk kepentingan pribadi oleh beberapa oknum. Seperti kasus yang terjadi baru-baru ini, yaitu kasus Rafael Alun Trisambodo mantan Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II. Hal ini membuat masyarakat mempertanyakan kredibilitas lembaga pemerintahan. tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang bukan saja dapat merugikan keuangan negara akan tetapi juga dapat menimbulkan kerugian-kerugian pada perekonomian rakyat. Di Indonesia adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara menjadi unsur dari delik korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Penelitian ini menggunakan Systematic Review yang merupakan metode penelitian. Penelitian ini menggunakan Systematic Review yang merupakan metode penelitian. Dimana metode penelitian melakukan identifikasi, evaluasi dan interpretasi terhadap semua hasil penelitian yang relevan terkait pertanyaan penelitian, topik, atau fenomena  yang diteliti oleh kami.

Faktor - Faktor Penyalahgunaan Wewenang

Penyalahgunaan wewenang tidak terlepas dari beberapa faktor seperti faktor individu, faktor lingkungan sosial dan politik, faktor ekonomi, dan masih banyak lagi. Hal-hal seperti ambisi yang berlebihan, keserakahan, adanya tekanan politik atau kepentingan bisnis juga menjadi salah satu penyebab penyalahgunaan wewenang. Secara sosiologi hukum, banyaknya kasus penyalahgunaan wewenang  yang terjadi di Indonesia disebabkan oleh : 

  1. Kekuasaan yang tidak dapat dikendalikan

Banyak pejabat publik yang tidak dapat menahan keinginan untuk memiliki segalanya termasuk kekuasaan, sehingga banyak yang menyalahgunakan wewenang.

  1. Memiliki pandangan bahwa "orang yang memiliki wewenang dapat bertindak bebas"

Pejabat publik atau pemimpin beranggapan bahwa seorang pejabat atau pemimpin memiliki jabatan tinggi akan bebas bertindak sesuka hati atau memiliki wewenang tidak terbatas atau  bebas.

  1. Lemahnya penegakan hukum terhadap perilaku penyalahgunaan wewenang

Banyaknya fenomena bahwa rakyat biasa jika melakukan kesalahan kecil hukumannya berat dan lama, akan tetapi jika pejabat publik atau pemimpin meskipun kesalahannya fatal hukumannya ringan. Hukum di Indonesia cenderung tajam ke bawah, tumpul ke atas.

  1. Moral dan mental yang lemah

Seseorang yang diberikan wewenang atau jabatan tinggi namun memiliki moral yang buruk seperti melakukan korupsi dan penyalahgunaan wewenang atau jabatan, tidak akan dapat mengemban amanah dan menjalankan tugas sesuai wewenangnya.

  1. Tuntutan ekonomi

Semakin tinggi jabatan, biasanya kebutuhan hidup juga akan semakin tinggi. Pengeluaran yang lebih besar pasak daripada tiang dapat mengakibatkan seorang pejabat dapat menyalahgunakan wewenangnya untuk meraup keuntungan materi bagi diri sendiri.

  1. Pengawasan  yang lemah

Kurangnya pengawasan dari atas dan pihak-pihak yang terkait, misalnya dalam pengawasan anggaran.

Penyalahgunaan Wewenang di Indonesia

Setiap negara memiliki isu dan permasalahannya masing-masing, tidak terkecuali Indonesia. Salah satu permasalahan yang terus menjadi perhatian di Indonesia adalah kasus penyalahgunaan kekuasaan yang terjadi di setiap bagian  pemerintahan dan institusi publik. Di Indonesia terdapat banyak kasus penyalahgunaan wewenang, diantaranya adalah sebagai berikut : 

  1. Kasus Penyalahgunaan Wewenang Mantan Staf Khusus Kepresidenan Milenial

Staf Khusus milenial Presiden Joko Widodo (Jokowi), Andi Taufan Garuda Putra akan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Andi dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait isi surat berkop Sekretariat Kabinet yang meminta para camat untuk melibatkan PT Amartha Mikro Fintek dalam penanganan Covid-19. Pelaporan tersebut dilakukan oleh M Sholeh. 

  1. Kasus Penyalahgunaan Wewenang Kekuasaan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia

Direktur Utama PT. Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, dicopot oleh Menteri BUMN, Erick Thohir. Askhara Danadiputra dicopot lantaran kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson juga dua sepeda mewah Brompton. Barang ini diselundupkan dalam pesawat Airbus A 3330-900NEO yang terbang perdana dari Perancis ke Indonesia

  1. Penyalahgunaan Wewenang Jaksa di Kejaksaan Agung Negeri Manado

Pada bulan Maret 2019, Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Manado memerlukan alat untuk pembakar sampah umum atau mesin incinerator sebanyak 4 unit senilai Rp9,8 miliar dan 1 unit alat pembakar sampah medis senilai Rp 990 juta dengan memakai anggaran APBD Perubahan Kota Manado Tahun Anggaran 2019.

  1. Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Covid-19 Jabodetabek

Terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020, Matheus Joko Santoso, divonis 9 tahun penjara. Joko disebut terbukti melakukan korupsi pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 bersama Juliari Batubara dan Adi Wahyono.

Dampak Penyalahgunaan Wewenang 

Penyalahgunaan kekuasaan dapat memiliki dampak yang merugikan bagi negara maupun masyarakat secara keseluruhan. Terbuktinya penyalahgunaan wewenang membawa implikasi yang lebih luas dibandingkan dengan adanya cacat prosedur. Berikut adalah beberapa dampak yang mungkin terjadi akibat penyalahgunaan kekuasaan. 

  1. Kerusakan sistem kepercayaan: Penyalahgunaan kekuasaan berakibat kepada rasa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah atau institusi yang berwenang. Hal ini dapat memicu ketidakpercayaan dan ketidakstabilan sosial

  2. Ketidakadilan: Penyalahgunaan kekuasaan dapat mengarah pada tindakan yang tidak adil terhadap individu atau kelompok tertentu. Hal ini dapat berdampak pada ketidaksetaraan dan penindasan

  3. Korupsi: Penyalahgunaan kekuasaan seringkali terkait dengan korupsi. Korupsi dapat merusak ekonomi dan masyarakat secara keseluruhan dengan merusak integritas sistem ekonomi dan politik.

  4. Perpecahan dan konflik: Penyalahgunaan kekuasaan dapat memicu perpecahan dan konflik di antara kelompok masyarakat. Hal ini dapat berdampak pada ketidakstabilan politik dan sosial.

  5. Pembatasan kebebasan: Penyalahgunaan kekuasaan dapat membatasi kebebasan individu dalam berpendapat, berekspresi, dan bergerak. Hal ini dapat berdampak pada penurunan kualitas demokrasi.

  6. Kerugian materi: Penyalahgunaan kekuasaan seringkali berdampak pada kerugian materi bagi masyarakat, khususnya dalam bentuk penggelapan dana publik atau penyelewengan aset negara.

  7. Penurunan kualitas layanan publik: Penyalahgunaan kekuasaan dapat berdampak pada penurunan kualitas layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah dan institusi yang berwenang untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi. Selain itu, masyarakat juga harus memperkuat kontrol sosial terhadap pemerintah dan institusi publik untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Hukuman Penyalahgunaan Wewenang

 Penyalahgunaan kewenangan baru dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana apabila berimplikasi terhadap kerugian negara atau perekonomian negara (kecuali untuk tindak pidana korupsi suap, gratifikasi, dan pemerasan), tersangka mendapat keuntungan, masyarakat tidak dilayani, dan perbuatan tersebut merupakan tindak tercela.  sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Pasal 1 angka 22, dan Pasal 59 sampai dengan Pasal 67 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Ditegaskan lagi dalam Pasal 64 ayat (2) bahwa putusan pidana tidak membebaskan dari tuntutan ganti rugi. 

Seperti contoh kasus Korupsi Pembangunan Run Way Landasan Pacu Bandara Muhammad Sidik Muara Teweh oleh Pejabat Pembuat Komitmen Bandar Udara oleh Agustinus Sujatmiko, ST, M.Si dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Lapangan Parkir Bandar Udara Muhammad Sidik Muara Teweh Kabupaten Barito Utara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.103.880.913,00 (satu milyar seratus tiga juta delapan ratus delapan puluh ribu sembilan ratus tiga belas rupiah) dan perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Jalan PKP-PK yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.336.050.394, 00. Karena tersangka juga merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman selama 3 tahun penjara dalam perkara tipikor Pembangunan Landasan Pacu, Taxi Way, Apron pada Bandara yang sama yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan dalam perkara ini tersangka disangka melanggar Primair dengan Pasal 2, jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3), UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsider dengan Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3), UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Selain itu, contoh lain dari permasalahan penyelewengan wewenang oleh pemerintah negara yaitu, kasus Korupsi Pengadaan Pekerjaan Jasa Konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017 Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka AY, swasta, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Realita hukum di Indonesia menunjukkan masih terjadi ketimpangan keadilan di mata hukum., lemahnya penegakan hukum terhadap perilaku penyalahgunaan wewenang merugikan rakyat biasa yang jika melakukan kesalahan kecil hukumannya berat dan lama, akan tetapi sebaliknya,  jika pejabat publik atau pemimpin meskipun kesalahannya fatal hukumannya ringan. Hukum di Indonesia cenderung tajam ke bawah tumpul ke atas.

Kesimpulan

Penyalahgunaan wewenang di Indonesia merupakan permasalahan yang sering terjadi dan menjadi sorotan publik. Beberapa faktor seperti ambisi yang berlebihan, keserakahan, tekanan politik atau kepentingan bisnis, serta kurangnya pengawasan dari atas dan pihak - pihak yang terkait menjadi penyebab utama terjadinya penyalahgunaan wewenang. Di Indonesia banyak kasus penyalahgunaan wewenang yang terjadi di berbagai sektor, baik pemerintahan maupun institusi publik. Banyak pejabat publik yang tidak dapat menahan keinginan untuk memiliki segalanya termasuk kekuasaan, sehingga banyak yang menyalahgunakan wewenang. Penyalahgunaan wewenang di Indonesia menjadi masalah serius karena dampak yang ditimbulkan sangat merugikan masyarakat dan negara. Tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang merugikan keuangan negara, serta dapat menghambat pembangunan dan menyebabkan ketidakadilan sosial. Selain itu, penyalahgunaan wewenang juga dapat merusak citra negara di mata dunia internasional dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Oleh karena itu, penanganan penyalahgunaan wewenang harus dilakukan secara tegas dan terus menerus, baik melalui pemberantasan tindak pidana korupsi maupun peningkatan integritas dan moralitas para pejabat publik serta pemimpin negara.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun