Mohon tunggu...
Fadliansyah
Fadliansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Belajar sesuatu dengan senang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Pemerintahan

10 April 2023   06:24 Diperbarui: 10 April 2023   06:24 3759
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembatasan kebebasan: Penyalahgunaan kekuasaan dapat membatasi kebebasan individu dalam berpendapat, berekspresi, dan bergerak. Hal ini dapat berdampak pada penurunan kualitas demokrasi.

  • Kerugian materi: Penyalahgunaan kekuasaan seringkali berdampak pada kerugian materi bagi masyarakat, khususnya dalam bentuk penggelapan dana publik atau penyelewengan aset negara.

  • Penurunan kualitas layanan publik: Penyalahgunaan kekuasaan dapat berdampak pada penurunan kualitas layanan publik, seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

  • Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah dan institusi yang berwenang untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi. Selain itu, masyarakat juga harus memperkuat kontrol sosial terhadap pemerintah dan institusi publik untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

    Hukuman Penyalahgunaan Wewenang

     Penyalahgunaan kewenangan baru dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana apabila berimplikasi terhadap kerugian negara atau perekonomian negara (kecuali untuk tindak pidana korupsi suap, gratifikasi, dan pemerasan), tersangka mendapat keuntungan, masyarakat tidak dilayani, dan perbuatan tersebut merupakan tindak tercela.  sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Pasal 1 angka 22, dan Pasal 59 sampai dengan Pasal 67 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Ditegaskan lagi dalam Pasal 64 ayat (2) bahwa putusan pidana tidak membebaskan dari tuntutan ganti rugi. 

    Seperti contoh kasus Korupsi Pembangunan Run Way Landasan Pacu Bandara Muhammad Sidik Muara Teweh oleh Pejabat Pembuat Komitmen Bandar Udara oleh Agustinus Sujatmiko, ST, M.Si dalam perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Lapangan Parkir Bandar Udara Muhammad Sidik Muara Teweh Kabupaten Barito Utara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.103.880.913,00 (satu milyar seratus tiga juta delapan ratus delapan puluh ribu sembilan ratus tiga belas rupiah) dan perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Jalan PKP-PK yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.336.050.394, 00. Karena tersangka juga merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman selama 3 tahun penjara dalam perkara tipikor Pembangunan Landasan Pacu, Taxi Way, Apron pada Bandara yang sama yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan dalam perkara ini tersangka disangka melanggar Primair dengan Pasal 2, jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3), UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsider dengan Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3), UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

    Selain itu, contoh lain dari permasalahan penyelewengan wewenang oleh pemerintah negara yaitu, kasus Korupsi Pengadaan Pekerjaan Jasa Konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017 Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka AY, swasta, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

    Realita hukum di Indonesia menunjukkan masih terjadi ketimpangan keadilan di mata hukum., lemahnya penegakan hukum terhadap perilaku penyalahgunaan wewenang merugikan rakyat biasa yang jika melakukan kesalahan kecil hukumannya berat dan lama, akan tetapi sebaliknya,  jika pejabat publik atau pemimpin meskipun kesalahannya fatal hukumannya ringan. Hukum di Indonesia cenderung tajam ke bawah tumpul ke atas.

    Kesimpulan

    Penyalahgunaan wewenang di Indonesia merupakan permasalahan yang sering terjadi dan menjadi sorotan publik. Beberapa faktor seperti ambisi yang berlebihan, keserakahan, tekanan politik atau kepentingan bisnis, serta kurangnya pengawasan dari atas dan pihak - pihak yang terkait menjadi penyebab utama terjadinya penyalahgunaan wewenang. Di Indonesia banyak kasus penyalahgunaan wewenang yang terjadi di berbagai sektor, baik pemerintahan maupun institusi publik. Banyak pejabat publik yang tidak dapat menahan keinginan untuk memiliki segalanya termasuk kekuasaan, sehingga banyak yang menyalahgunakan wewenang. Penyalahgunaan wewenang di Indonesia menjadi masalah serius karena dampak yang ditimbulkan sangat merugikan masyarakat dan negara. Tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang merugikan keuangan negara, serta dapat menghambat pembangunan dan menyebabkan ketidakadilan sosial. Selain itu, penyalahgunaan wewenang juga dapat merusak citra negara di mata dunia internasional dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Oleh karena itu, penanganan penyalahgunaan wewenang harus dilakukan secara tegas dan terus menerus, baik melalui pemberantasan tindak pidana korupsi maupun peningkatan integritas dan moralitas para pejabat publik serta pemimpin negara.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun