Mohon tunggu...
Mas Wahyu
Mas Wahyu Mohon Tunggu... In Business Field of Renewable Energy and Waste to Energy -

Kesabaran itu ternyata tak boleh berbatas

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Presiden Jokowi "Bertekuk Lutut" Pada Mafia Narkoba?

2 Maret 2018   20:47 Diperbarui: 2 Maret 2018   20:50 1228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Indonesia Darurat Narkoba (Foto netizen.or.id)

Kita pernah disenangkan oleh eksekusi tembak mati terpidana mati kasus narkoba gelombang pertama pada 18 Januari 2015 sebanyak 6 orang. Dan dilanjutkan gelombang kedua pada 29 April 2015 sebanyak 8 orang. Baru 14 orang yang sudah dieksekusi. Masih antre 58 orang terpidana mati yang sudah diputus hukuman mati pada bulan Juni 2016. Waktu terus berjalan, entah sudah berapa tambahan terpidana mati kasus narkoba sejak Juni 2016 sampai sekarang. Padahal Presiden Jokowi sendiri sudah menyatakan no compromise  pada kasus narkoba. Permintaan pembatalan eksekusi dari Pemerintah negara asal terpidana mati Presiden tolak. Tekanan aktivis HAM, bahkan PBB kita tak pedulikan. Presiden bergeming. Kita semua berpadu bersuara bulat bahwa eksekusi mati harus jalan.

Kita sadar bahwa eksekusi mati itu adalah salah satu maklumat perang kita terhadap peredaran narkoba oleh mafia.

Kita mendukung langkah hukum yang berani dari Presiden Jokowi. Gayung bersambut, DPR pun mendukung eksekusi itu. Ini kedaulatan hukum kita. Kita sadar dan tahu bahwa negara kita darurat narkoba, demikian data yang disajikan menunjukkan hal itu kepada kita. Kita semua tak ingin generasi kita porak poranda gara-gara narkoba.

Lalu, door..door..door...suara tembakan eksekusi yang diarahkan kepada terpidana mati pun diletuskan.

Kita sambut dengan gempita. Kita pun lega.

Kegembiraan kita tersebut disertai dengan suatu harapan agar konsistensi eksekusi mati pada terpidana narkoba bisa berlangsung terus. Eksekusi Itu minimal menunjukkan langkah yang serius dari Pemerintah agar generasi kita lepas dari situasi darurat narkoba yang membelit.

Namun, setelah eksekusi mati dua gelombang itu, setelah pernyataan  no compromise itu, kita tak pernah lagi mendengar suara tembakan senapan eksekusi mati terpidana mati kasus narkoba. Yang ada berbelitnya penutupan tempat hiburan malam sarang transaksi narkoba.  Yang terlihat jelas dan kasat mata malah makin maraknya penangkapan artis-artis berpesta narkoba. Yang tampak adalah mereka bukannya dipenjara, tapi justru dengan alasan macam-macam yang muncul adalah rehabilitasi.

Jadi, jangan salahkan masyarakat jika timbul persepsi macam-macam. Persepsi timbul,  sebab tidak ada penjelasan dari Pemerintah soal belum ada lagi eksekusi terpidana mati narkoba. Padahal berkali-kali kita menyatakan bahwa Indonesia darurat narkoba. Berulang kali pernyataan bahwa narkoba memporakporandakan generasi penerus bangsa.

Tak salah jika saat ini muncul kesan Pemerintah tak serius dengan pernyataan "Indonesia darurat narkoba".

Kasak-kusuk berita yang ditulis dengan jelas di laman LBH Amin ternyata masih ditemukan bahwa rehabilitasi bisa didapatkan secara transaksional dengan membayar sejumlah rupiah tertentu kepada aparat penegak hukum, bahkan bisa jual beli pasal yang disangkakan. Selengkapnya silakan baca link disini. 

Tiga tahun yang lalu, saya pernah menuliskan soal data dan fakta peredaran narkoba di Indonesia di blog keroyokan ini pada 10 Pebruari 2015 dengan judul "Darurat Narkoba di Indonesia: Data dan Fakta yang Mengerikan."

Saat itu pengguna narkoba menurut  Lesthia dkk. (2014) di Indonesia Capai 4,2 Juta Orang. Pada bulan Januari 2016, BNN melaporkan pengguna narkoba pada tahun 2015 sebanyak 5,9 juta orang. Mengalami kenaikan 1.7 juta orang hanya dalam waktu 365 hari atau per hari ada tambahan pengguna narkoba sekitar 4ribuan orang. Berita disini. 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagaimana dilansir tempo.co telah menemukan laporan transaksi dari kejahatan, salah satunya peredaran narkotik, yang totalnya mencapai Rp 3,6 triliun. Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan lembaganya telah menyerahkan temuannya ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun sampai saat ini belum ada hasil penyelidikan dari BNN atas laporan tersebut setelah berjanji menyelidikinya. Selengkapnya disini. 

Juga, berita di laman tempo.co pada 22 Pebruari 2018 melaporkan bahwa temuan BNN menyebut ada 36 tempat hiburan malam di DKI Jakarta sebagai sarang peredaran narkoba. Gubernur Anies berjanji akan menutup tempat-tempat hiburan itu jika terbukti edarkan barang haram itu.

Kompas.com memberitakan pada 27 Pebruari 2018 bahwa pada 20 Pebruari 2018 Bareskrim Polri mengatakan telah menangkap penyelundupan 1,62 ton sabu dari Tiongkok di perairan Anambas, Kepulauan Riau. Berita disini.

Yang paling mengerikan adalah serbuan mafia narkoba ke wilayah Indonesia mencatat transaksi barang haram itu sekitar total 48 triliun pada tahun 2014. Pada 2015 transaksi narkoba mengalami kenaikan menjadi sebesar 66,3 triliun. Jawapos melaporkan bahwa pada tahun 2016 transaki itu menembuas angka 72 triliun.

Transaksi yang fantastis. Bandingkan dengan keseluruhan transaksi yang terjadi di ASEAN yang sejumlah 160 triliun. Para mafia narkoba yang berasal dari Indonesia sendiri, juga Tiongkok, Malaysia, Australia, Iran, Perancis, Taiwan, Nigeria dan lain-lain. Para mafia tersebut berpesta pora dengan total peredaran sebesar 30% ada hanya di Indonesia.

Lebih lanjut Jawa Pos menulis sebagaimana diungkap oleh BNN pada 14 Maret 2017 di Bali, dari 11 negara itu, teridentifikasi ada 72 jaringan operasi internasional yang bekerja di Indonesia. Dengan jaringan besar itu, mereka punya kemampuan bergerak ke seluruh Indonesia. Menyasar beragam kalangan. Dari usia SD, SMP SMA dan Perguruan Tinggi bisa dimasuki jaringan pengedar narkoba. Bahkan fakta di lapangan, orang miskin yang hidupnya susah tapi dia bisa gunakan narkoba yang harganya Rp 2 jutaan. Berita disini. 

Modus operandinya adalah untuk menarik perhatian, biasanya pada awal diberi gratis. Begitu ketagihan, bahkan ketergantungan, selanjutnya bisa dijadikan sebagai pengedar. Apalagi sudah kecanduan, diapakan saja juga mau. Narkoba sangat bahaya. Kehidupan seseorang akan hancur berujung dengan kematian sebab hal itu berhubungan dengan kehancuran saraf otak. Hal itu pula yang mendasari peredaran narkoba di lapas. Yaitu, karena terkait dengan jaringan finansial yang sangat kuat.

Yang miris ternyata pada 2016 terungkap bahwa sekitar 75% jaringan peredaran narkotika dikendalikan di dalam penjara. Selengkapnya sila baca disini.

Semua itu menggambarkan bahwa ternyata supply-demand narkoba amat tinggi di negara kita. Namun, hukum yang masih lunak dan suka menunda-nunda hukuman mati bandar narkoba yang menjadi terpidana mati tak sinkron dengan semangat pernyataan Indonesia darurat narkoba.

Sekali lagi, peredaran narkoba sudah amat mengerikan, namun amat ironi jika hukum dijalankan transaksional seperti itu, sehingga kita tak berdaya dan bertekuk lutut dengan bisnis narkoba.

Semua itu terjadi salah satunya karena Presiden Jokowi dulu berbeda dengan sekarang. Presiden Jokowi berubah tidak tegas dan suka menunda-nunda eksekusi mati terpidana mati kasus narkoba.  Bisa jadi, khan?

Oh iya, semoga dengan dilantiknya Kepala BNN yang baru yaitu Irjen (Pol) Heru Winarko pada 1 Maret 2018 yang lalu bisa menurunkan peredaran narkoba di Indonesia. Kita tunggu aksi bernyali dan tegas Anda, Pak Heru!

-------mw-------

Artikel ini ditayangkan dengan judul yang sama di Penatajam.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun