Pada 2006, Serge divonis seumur hidup oleh PN Tangerang. Pengadilan Tinggi Banten tak mengubah vonis Serge, saat ia mengajukan banding pada 2007. Di tahun yang sama Serge mengajukan kasasi. Tapi, Mahkamah Agung justru memvonis mati Serge. Terakhir, Presiden Joko Widodo juga menolak grasi Serge melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 35/G tahun 2014.
[caption id="attachment_381874" align="aligncenter" width="556" caption="Serge Atloui warga negara Perancis"]
Terpidana mati warga negara Perancis, Serge Areski Atlaoui lolos dari pelaksanaan eksekusi mati tahap II pada 28 April 2015, karena tengah mengajukan upaya hukum melalui PTUN. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana membenarkan penundaan eksekusi Serge itu. Namun, ia menegaskan, penundaan eksekusi mati itu bukan akibat tekanan Pemerintah Perancis.
Sergei telah mengajukan perlawanan terhadap keputusan presiden soal grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara di saat terakhir menjelang eksekusi.
“Dia mendaftarkan perlawanannya pada menit-menit terakhir batas waktu pengajuan pada Kamis 23 April 2015 pukul 16.00 WIB,” katanya.
Dikatakan, Kejagung menghormati proses hukum yang berlangsung hingga tidak akan mengikutsertakan Serge dalam orang yang akan dieksekusi pada tahap II pada 28 April 2015. Saat ini, eksekusi mati Serge tinggal menunggu putusan PTUN, jika ditolak maka segera dieksekusi.
Kedutaan Besar Prancis menolak dengan tegas penerapan hukuman mati yang dilakukan di seluruh dunia, apa pun alasannya. Namun di sisi lain, Pemerintah Prancis menyatakan rasa hormatnya atas kedaulatan Indonesia.
Pemerintah Prancis juga meminta agar proses tersebut berjalan adil sesuai Konvensi Internasional Hak Asasi Manusia. Pemerintah Prancis secara aktif memberikan bantuan hukum kepada Atlaoui agar pria Prancis keturunan Afrika Utara tersebut bisa dibebaskan dari hukuman mati.
"Kami akan terus berjuang untuk membebaskan Atlaoui dari vonis mati melalui koridor hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Duta Besar Prancis untuk Indonesia dan Timor Leste, Corrine Breuz. Selengkapnya disini.
-------mw-------