Mohon tunggu...
Mas Wahyu
Mas Wahyu Mohon Tunggu... In Business Field of Renewable Energy and Waste to Energy -

Kesabaran itu ternyata tak boleh berbatas

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Uji Nyali Jokowi di Eksekusi Mati, Berikutnya Ada WN AS, Inggris dan Perancis

4 Mei 2015   22:55 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:22 772
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_381871" align="alignleft" width="599" caption="Presiden Republik Indonesia Jokowi"][/caption]

Sumber Gambar

Meskipun belum resmi diumumkan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo tentang kapan dan siapa yang akan dieksekusi mati pada gelombang berikutnya, namun yang pasti Pemerintah Jokowi diperkirakan akan mendapat tekanan lebih keras dari negara asal terpidana mati yang akan dieksekusi. Disinyalir pada eksekusi mati berikutnya terdapat warga negara anggota Dewan Keamanan PBB yang selalu dibela oleh Sekjen PBB Ban Ki-moon yaitu warga negara Amerika Serikat, Inggris dan Perancis.

Apakah kali ini ketiga negara itu akan menarik dubesnya dari Jakarta, sebagaimana yang dilakukan oleh Belanda dan Brasil pada eksekusi mati pada gelombang pertama? Kemungkinan besar yang akan menarik dubesnya adalah Inggris dan Perancis, jika Pemerintah Jokowi tetap pada pendiriannya. Kedua negara tersebut adalah negara yang menentang hukuman mati. Berbeda dengan Amerika Serikat yang masih memberlakukan hukuman mati di sebagian besar negara bagiannya, kemungkinan negara Paman Sam ini akan diam, atau menggunakan kaki tangannya entah itu PBB atau aktivis HAM lainnya. Baca tulisan saya sebelumnya [ANALISIS BERITA] Di Balik Kecaman Sekjen PBB pada Jokowi Soal Eksekusi Mati dan Oklahoma Sahkan UU Eksekusi Mati, Tak Manusiawi namun Sepi Kecaman.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, Presiden Jokowi tak akan gentar terhadap tekanan dari negara manapun untuk membatalkan sama sekali eksekusi mati itu. Karena mereka sudah melewati jenjang sidang pengadilan dan telah menggunakan hak untuk melakukan peninjauan kembali maupun mengajukan grasi. Mereka pantas untuk dihukum mati sesuai kadar kejahatan mereka. Kejahatan narkoba telah membuat generasi muda Indonesia kecanduan berat dan akut, mengalami penderitaan yang mengerikan bahkan sampai detik-detik ajal menjemput mereka.

Penolakan grasi Presiden Jokowi adalah demi melindungi jutaan warganya dari kebinasaan dan penderitaan pengaruh narkoba. Pelaksanaan eksekusi mati tanpa pengaruh dari manapun dan dalam bentuk apapun adalah salah satu bentuk kedaulatan hukum Indonesia

[caption id="attachment_381876" align="aligncenter" width="530" caption="Pecandu narkoba sedang sakaw, ada ribuan pecandu yang menderita seperti ini"]

14307543701534865161
14307543701534865161
[/caption]

Sumber Gambar

Warga Negara Inggris
Adapun WN Inggris Lindsay June Sandifor, yang dijatuhi hukuman mati karena menyelundupkan sabu 3,5 kg dan Gareth Cashmore yang juga dijatuhi hukuman mati dengan barang bukti 7 kg sabu. Majelis hakim Mahkamah Agung yang terdiri dari Artijo Alkotsar, Sri Murwahyuni dan Surya Jaya menolak kasasi yang diajukan Lindsay pada hari Kamis, 29 Agustus 2013.

Upaya Pemerintah Inggris saat Lindsay divonis hukuman mati, salah satu menteri senior Urusan Luar Negeri Baroness Warsi waktu itu menawarkan pertukaran narapidana, namun Menteri Hukum dan HAM waktu itu Amir Syamsudin menyatakan bahwa antara Indonesia dan Inggris tak ada perjanjian pertukaran narapidana.

[caption id="attachment_381872" align="aligncenter" width="599" caption="Lindsay June Sandiford warga negara Inggris"]

14307537371799918942
14307537371799918942
[/caption]

Sumber Gambar

Di samping itu, Pemerintah Inggris akan mendukung upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dan permintaan grasi (jika PK ditolak, red) yang akan dilakukan oleh terpidana hukuman mati kasus narkotika warga negaranya itu.

"Kami menyadari bahwa permohonan kasasi Lindsay Sandiford telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Sejalan dengan posisi kami yang kuat menentang hukuman mati dalam segala bentuknya, kami mendukung upaya hukum dan permintaan grasi yang akan dilakukan oleh Lindsay Sandiford," kata juru bicara Kedutaan Besar Inggris di Jakarta, Adam Rutland, seperti dikutip oleh www.gresnews.com dari huffingtonpost.com saat itu.

Warga Negara AS
Adalah Frank Amado warga negara Amerika Serikat yang telah ditolak grasinya oleh Presiden SBY sejak tahun 2011 lalu, namun entah kenapa belum dieksekusi. Saat ini Frank menghuni LP Cipinang.

Frank ditangkap polisi bersama temannya Peyman alias Azizallah alias Sorena, seorang WN Iran di Apartemen Royal Park Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada 19 Oktober 2009 lalu. Pria kelahiran Maryland itu dicokok karena terlibat perdagangan sabu seberat 5,6 kg.

[caption id="attachment_381873" align="aligncenter" width="568" caption="Frank Amado warga negara Amerika Serikat"]

14307539701391967677
14307539701391967677
[/caption]

Sumber Gambar

Frank telah menyelundupkan sabu enam kali selama 2010 melalui penerbangan Bangkok-Jakarta. Selama di Jakarta, Frank selalu berpindah-pindah tempat tinggal baik di apartemen maupun hotel di Jalan Gunung Sahari, Jalan Gajah Mada, Jalan Rasuna Said dan terakhir Jalan Gatot Subroto.

Lalu, Frank diadili dan dijatuhi hukuman mati oleh PN Jakarta Pusat dengan ketua majelis Dehel K Sandan pada 4 Agustus 2010. Frank menjadi WN AS pertama yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia.

Sampai saat ini belum ada komentar resmi dari Pemerintah AS soal baik vonis mati maupun penolakan grasi atas warganya tersebut.

Warga Negara Perancis
Serge Areski Atlaoui ditangkap polisi pada 11 November 2005. Ia terlibat dalam operasi pabrik ekstasi dan sabu-sabu di Cikande, Tangerang. Dari pabrik itu petugas menyita 138,6 kilogram sabu-sabu, 290 kilogram ketamine dan 316 drum prekusor.

Pada 2006, Serge divonis seumur hidup oleh PN Tangerang. Pengadilan Tinggi Banten tak mengubah vonis Serge, saat ia mengajukan banding pada 2007. Di tahun yang sama Serge mengajukan kasasi. Tapi, Mahkamah Agung justru memvonis mati Serge. Terakhir, Presiden Joko Widodo juga menolak grasi Serge melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 35/G tahun 2014.

[caption id="attachment_381874" align="aligncenter" width="556" caption="Serge Atloui warga negara Perancis"]

1430754127909010099
1430754127909010099
[/caption]

Sumber Gambar

Terpidana mati warga negara Perancis, Serge Areski Atlaoui lolos dari pelaksanaan eksekusi mati tahap II pada 28 April 2015, karena tengah mengajukan upaya hukum melalui PTUN. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana membenarkan penundaan eksekusi Serge itu. Namun, ia menegaskan, penundaan eksekusi mati itu bukan akibat tekanan Pemerintah Perancis.

Sergei telah mengajukan perlawanan terhadap keputusan presiden soal grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara di saat terakhir menjelang eksekusi.

“Dia mendaftarkan perlawanannya pada menit-menit terakhir batas waktu pengajuan pada Kamis 23 April 2015 pukul 16.00 WIB,” katanya.

Dikatakan, Kejagung menghormati proses hukum yang berlangsung hingga tidak akan mengikutsertakan Serge dalam orang yang akan dieksekusi pada tahap II pada 28 April 2015. Saat ini, eksekusi mati Serge tinggal menunggu putusan PTUN, jika ditolak maka segera dieksekusi.

Kedutaan Besar Prancis menolak dengan tegas penerapan hukuman mati yang dilakukan di seluruh dunia, apa pun alasannya. Namun di sisi lain, Pemerintah Prancis menyatakan rasa hormatnya atas kedaulatan Indonesia.

Pemerintah Prancis juga meminta agar proses tersebut berjalan adil sesuai Konvensi Internasional Hak Asasi Manusia. Pemerintah Prancis secara aktif memberikan bantuan hukum kepada Atlaoui agar pria Prancis keturunan Afrika Utara tersebut bisa dibebaskan dari hukuman mati.

"Kami akan terus berjuang untuk membebaskan Atlaoui dari vonis mati melalui koridor hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Duta Besar Prancis untuk Indonesia dan Timor Leste, Corrine Breuz. Selengkapnya disini.

-------mw-------

*) Penulis adalah Jokowi Lover yang lebih cinta Indonesia
**) Sumber bacaan
1. MA tolak kasasi Lindsay Sandiford. 30 Agustus 2013. www.bbc.co.uk. Web. 04 Mei 2015.
2. Ini Reaksi Pemerintah Inggris atas Vonis Mati Lindsay Sandiford. 31 Agustus 2013. DTC/GN-01. www.gresnews.com. Web. 04 Mei 2015.
3. Begini Kata Jaksa Agung soal Terpidana Mati Kasus Narkoba WN Amerika Serikat. 04 Mei 2015. Dhani Irawan. www.detik.com. Web. 04 Mei 2015.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun