Mohon tunggu...
Mas Wahyu
Mas Wahyu Mohon Tunggu... In Business Field of Renewable Energy and Waste to Energy -

Kesabaran itu ternyata tak boleh berbatas

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Uji Nyali Jokowi di Eksekusi Mati, Berikutnya Ada WN AS, Inggris dan Perancis

4 Mei 2015   22:55 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:22 772
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber Gambar

Di samping itu, Pemerintah Inggris akan mendukung upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dan permintaan grasi (jika PK ditolak, red) yang akan dilakukan oleh terpidana hukuman mati kasus narkotika warga negaranya itu.

"Kami menyadari bahwa permohonan kasasi Lindsay Sandiford telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Sejalan dengan posisi kami yang kuat menentang hukuman mati dalam segala bentuknya, kami mendukung upaya hukum dan permintaan grasi yang akan dilakukan oleh Lindsay Sandiford," kata juru bicara Kedutaan Besar Inggris di Jakarta, Adam Rutland, seperti dikutip oleh www.gresnews.com dari huffingtonpost.com saat itu.

Warga Negara AS
Adalah Frank Amado warga negara Amerika Serikat yang telah ditolak grasinya oleh Presiden SBY sejak tahun 2011 lalu, namun entah kenapa belum dieksekusi. Saat ini Frank menghuni LP Cipinang.

Frank ditangkap polisi bersama temannya Peyman alias Azizallah alias Sorena, seorang WN Iran di Apartemen Royal Park Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada 19 Oktober 2009 lalu. Pria kelahiran Maryland itu dicokok karena terlibat perdagangan sabu seberat 5,6 kg.

[caption id="attachment_381873" align="aligncenter" width="568" caption="Frank Amado warga negara Amerika Serikat"]

14307539701391967677
14307539701391967677
[/caption]

Sumber Gambar

Frank telah menyelundupkan sabu enam kali selama 2010 melalui penerbangan Bangkok-Jakarta. Selama di Jakarta, Frank selalu berpindah-pindah tempat tinggal baik di apartemen maupun hotel di Jalan Gunung Sahari, Jalan Gajah Mada, Jalan Rasuna Said dan terakhir Jalan Gatot Subroto.

Lalu, Frank diadili dan dijatuhi hukuman mati oleh PN Jakarta Pusat dengan ketua majelis Dehel K Sandan pada 4 Agustus 2010. Frank menjadi WN AS pertama yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia.

Sampai saat ini belum ada komentar resmi dari Pemerintah AS soal baik vonis mati maupun penolakan grasi atas warganya tersebut.

Warga Negara Perancis
Serge Areski Atlaoui ditangkap polisi pada 11 November 2005. Ia terlibat dalam operasi pabrik ekstasi dan sabu-sabu di Cikande, Tangerang. Dari pabrik itu petugas menyita 138,6 kilogram sabu-sabu, 290 kilogram ketamine dan 316 drum prekusor.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun