Mohon tunggu...
Mas Wahyu
Mas Wahyu Mohon Tunggu... In Business Field of Renewable Energy and Waste to Energy -

Kesabaran itu ternyata tak boleh berbatas

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Operasi Penculikan Duo Bali Nine oleh Militer Australia, Mungkinkah? Catatan Artikel Prayitno Ramelan

24 Februari 2015   01:53 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:38 1059
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Kami juga sudah menyiapkan pasukan Raiders dan Kavaleri untuk tindakan pengamanan terhadap dua terpidana mati, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan mulai dari Lapas Kerobokan menuju Bandara Ngurah Rai Bali," katanya. Sumber disini.

Bahkan selain itu, sebagaimana dilansir oleh www.okezone.com, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga memberikan sinyal dengan penuh ketegasan, tidak akan berkomunikasi dengan Pemerintah Australia untuk mengeksekusi dua terpidana mati asal negeri kanguru tersebut.

Menurut JK, hal itu sudah menjadi kewenangan Pemerintah Indonesia. Karenanya, tidak ada gunanya jika eksekusi mati harus berkomunikasi lebih dahulu dengan Australia.

"Enggak, enggak. Kita tidak menjalin komunikasi," tegas JK di Kantor Wakil Presiden Jalan Medan Merdeka, Jakarta, Senin (23/2/2015). Sumber berita disini.

Terkait dengan situasi kesiagaan ini, Presiden Jokowi juga memperingatkan semua pihak untuk tidak memanas-manasi antara Indonesia dengan Australia. Kepada www.kompas.com, Presiden Joko Widodo tidak mau mempersoalkan lagi pernyataan Perdana Menteri Australia Tony Abbott yang mengungkit soal bantuan Australia untuk korban tsunami dalam protesnya akan ancaman hukuman mati terhadap kelompok Bali Nine. Menurut Jokowi, pemerintah Indonesia sudah mendapat klarifikasi dari negara kangguru itu.

Presiden juga tak mau menyebutkan secara rinci soal klarifikasi yang didapat pemerintah Indonesia itu. Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan bahwa sikap pemerintah tak akan melunak terhadap terpidana mati kasus narkoba. Sumber disini.

-------mw-------

*) Penulis adalah Jokowi Lover yang lebih cinta Indonesia
**) Sumber bacaan
1. Comment: John Howard's Preemptive Strike Thesis. Journal of South Pacific Law Volume-7 Issue 1 2003. Myint Zan. www.usp.fj. Web. 21 Februari 2015.
2. Pre-emptive self-defence against states harbouring terrorists. RGSL Research Papers No. 4. 2011. Megi Medzmariashvili. Riga Graduate School of Law. PDF. Web. 21 Februari 2015.
3. Charter of the United Nations. UNO. Web. 23 Februari 2015.
4. The Use of Force and Pre-Emption: A Legitimate Practice Under the UN Charter? Volume 11, Number 3 (September 2004). Narelle Thomas BA, B Jour. Murdoch University Electronic Journal of Law. http://www.austlii.edu.au/. Web. 21 Februari 2015.
5. Professor Ashley Deeks on the Law of Pre-emptive Strikes. 17 November 2014. http://www.law.virginia.edu. Web. 21 Februari 2015.
6. World: Does A Defense Of Preemptive Strikes Open A Global Pandora's Box? 3 December 2002. Jeremy Bransten. http://i-p-o.org. Web. 21 Februari 2015.
7. Malaysia, Philippines slam Howard's preemptive strike talk. 2 December 2002. Fairfax Digital. Web. 23 Februari 2015.
8. What is a Preemptive Strike? n.d. WiseGEEK. www.wisegeek.com. Web. 21 Februari 2015.
9. English Dictionary. www.collinsdictionary.com. Web. 21 Febaruary 2015.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun