Mohon tunggu...
Otto Budihardjo
Otto Budihardjo Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Pajak

Konsultan Pajak | Partner MUC Consulting Surabaya | Pengajar di Vokasi Perpajakan Universitas Brawijaya, Brevet Universitas Muhammadiyah Malang | Pembicara seminar perpajakan. www.konsultanpajaksurabaya.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Tinjauan Pemotongan PPh dalam Sistem Self Assessment

1 Oktober 2019   09:13 Diperbarui: 1 Oktober 2019   10:04 621
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebaliknya di negara sedang berkembang yang integritas data nasional masih belum dapat diandalkan dapat memicu penghindaran atau penggelapan pajak oleh wajib pajak penerima penghasilan dengan tidak melaporkan penghasilan yang diperoleh. 

Dengan demikian maka pemotongan dan pemungutan menjadi sangat penting untuk memastikan wajib pajak penerima penghasilan menjalankan kewajiban perpajakannya dan sekaligus mengamankan penerimaan negara tersebut.

Di dalam sistem pemungutan pajak secara self assessment, wajib pajak memenuhi kewajiban pajak secara mandiri, mulai dari menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melapor pajak yang menjadi kewajiban. 

Fiskus bertindak sebagai pihak yang mengawasi dan melakukan evaluasi untuk memastikan pemenuhan kewajiban wajib pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Fungsi monitoring evaluasi dan penegakan hukum (law enforcement) manjadi pilar utama di dalam sistem self assessment ini. Sedangkan withholding tax merupakan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan yang dilakukan oleh wajib pajak pemberi penghasilan, bukan wajib pajak yang terbebani pajak penghasilan. 

Walaupun pada akhirnya wajib pajak penerima penghasilan harus melaporkan pajak terutang dan memperhitungkan pajak yang telah dipotong dan dipungut oleh pemberi penghasilan, namun telah terjadi 'intervensi' dari pihak lain dalam hal pelaksanaan kewajiban perpajakan yang dapat 'mencemari' makna self assessment.

Hal lain yang perlu dicermati di dalam sistem pemotongan dan pemungutan di Indonesia adalah adanya sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak yang diberi amanat melakukan pemotongan dan pemungutan.

 Sanksi ini dapat berupa sanksi administrasi berupa bunga karena keterlambatan pembayaran, denda keterlambatan pelaporan, bahkan sampai sanksi pidana baik kurungan maupun penjara. 

Semua sanksi tersebut untuk memastikan bahwa wajib pajak pemberi penghasilan menjalankan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak. 

Di samping itu terdapat kenaikan tarif pemotongan 100% lebih tinggi bagi wajib pajak penerima penghasilan yang tidak ber-NPWP yang bertujuan membuat pemasok yang semula tidak memiliki NPWP untuk segera mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. 

Tarif pemotongan yang lebih tinggi ini seringkali menjadikan wajib pajak pemberi penghasilan berada dalam kondisi yang dilematis. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun