Mohon tunggu...
Otto Budihardjo
Otto Budihardjo Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Pajak

Konsultan Pajak | Partner MUC Consulting Surabaya | Pengajar di Vokasi Perpajakan Universitas Brawijaya, Brevet Universitas Muhammadiyah Malang | Pembicara seminar perpajakan. www.konsultanpajaksurabaya.com

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Tinjauan Pemotongan PPh dalam Sistem Self Assessment

1 Oktober 2019   09:13 Diperbarui: 1 Oktober 2019   10:04 621
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Penerapan pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan biasanya merupakan upaya untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak secara ilegal. 

Selain itu pengenaan pajak pada saat penerima penghasilan menerima pembayaran dan memiliki kemampuan membayar, merupakan cara yang dapat meringankan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. 

Dapat dibayangkan apabila wajib pajak (contoh karyawan suatu perusahaan) tidak dilakukan pemotongan pajak pada saat menerima penghasilan bulanan, maka pembayaran pajak akumulatif pada akhir tahun akan dirasakan sangat memberatkan yang dapat memicu wajib pajak melakukan pengelakan bahkan penyelundupan pajak. Pembayaran pajak pada saat wajib pajak memiliki kemampuan finansial ini dikenal dengan prinsip Pay As You Earn (PAYE). 

PAYE dalam situasi tertentu dapat menjadi cara terbaik memenuhi kewajiban pajak mengingat keengganan wajib pajak membayar pajak karena tidak dapat diatribusikan secara langsung antara pembayaran pajak dengan manfaatnya.

Terdapat beragam jenis transaksi yang menjadi objek pemotongan dan pemungutan, antara lain untuk pemotongan PPh Pasal 21 sebanyak 21 jenis penerima penghasilan, pemungutan PPh Pasal 22 sebanyak 11 jenis transaksi, pemotongan PPh Pasal 23 sebanyak 6 jenis tidak termasuk jasa lain sebanyak 62 jenis, pemotongan PPh Pasal 26 sebanyak 11 jenis objek serta pengenaan PPh final pasal 4(2) sebanyak 5 jenis objek. Dengan demikian tidak kurang dari 116 jenis transaksi ekonomi menjadi objek pemotongan dan pemungutan PPh.

Pengenaan pemotongan dan pemungutan PPh di negara-negara maju pada umumnya dilakukan terbatas pada pemberi penghasilan kepada karyawan, atas transaksi tertentu (jasa) kepada penerima penghasilan di luar negeri serta sedikit transaksi domestik lainnya. 

Sebagai contoh Amerika Serikat menambahkan transaksi dividen dan bunga saja, Australia mengenakan pada dividen, bunga dan transaksi yang penerima penghasilan tidak memiliki nomor identitas pajak, bahkan Inggris sudah meninggalkan pemotongan pajak atas dividen dan bunga.

Di negara-negara yang relatif sedang berkembang, objek pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan relatif lebih banyak dibandingkan dengan negara yang sudah maju. Thailand, misalnya, mengatur sekitar 15 objek pemotongan PPh, bahkan Filipina mengatur lebih dari 60 objek pemotongan PPh baik final maupun tidak final, merupakan sedikit contoh yang dapat disajikan.

Mengapa terjadi suatu pola bahwa negara maju memiliki sedikit objek pemotongan dan pemungutan PPh dan terjadi hal yang sebaliknya di negara-negara yang sedang berkembang? 

Penulis berpendapat paling tidak terdapat dua alasan, pertama bahwa secara umum pajak merupakan transaksi yang 'tidak dikehendaki' oleh wajib pajak mengingat tidak adanya imbal prestasi secara langsung yang dapat dinikmati pembayar pajak sehingga ada kecenderungan terjadi penghindaran bahkan penyelundupan pajak oleh wajib pajak apabila tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan oleh pemberi penghasilan pada saat melakukan pembayaran kepada wajib pajak. Penyebab kedua adalah ketersediaan data. 

Di negara maju, integritas data secara nasional sudah sedemikian baik dan terjadi interkoneksi data yang memungkinkan dilakukan monitoring atas seluruh atau sebagian besar transaksi ekonomi yang terjadi sehingga sangat kecil kemungkinan wajib pajak yang menerima penghasilan tidak akan menyelesaikan kewajiban pajaknya walaupun tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan oleh pihak pemberi penghasilan pada saat terjadi pembayaran. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun