Pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan atau dikenal dikenal dengan istilah asing withholding tax merupakan pengenaan pajak penghasilan berupa pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain selain wajib pajak sebagai pihak yang dibebani pajak penghasilan.Â
Pajak yang dipotong atau dipungut ini dengan peraturan perpajakan dapat digolongkan sebagai pembayaran pajak pendahuluan (prepaid tax) yang dapat diperhitungkan dengan utang pajak pada akhir tahun yang menjadi kewajiban wajib pajak.Â
Selain itu terdapat pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan yang bersifat final sehingga tidak perlu dilakukan penghitungan kewajiban pajak penghasilan pada akhir tahun.
Istilah pemotongan dan pemungutan merupakan dua kata yang seringkali disamakan pengertiannya. Selama ini tidak ada literatur yang jelas memberi batasan kedua istilah tersebut sehingga seringkali terjadi kerancuan baik dalam terminologi maupun penerapannya.Â
Pemotongan secara bahasa berasal dari kata 'potong' yang bermakna penggal atau kerat sehingga dapat diartikan memisahkan suatu kesatuan menjadi dua atau lebih bagian.Â
Dengan demikian pemotongan merupakan perbuatan melakukan kegiatan memotong. Sedangkan pemungutan berasal dari kata 'pungut', 'memungut' yang berarti mengambil, mengutip, menarik atau memetik yang tidak memiliki makna memisahkan suatu kesatuan menjadi dua atau lebih. Dengan demikian pemungutan merupakan kegiatan mengambil atau mengutip suatu kesatuan baru berbeda dengan kesatuan yang telah ada sebelumnya.
Di dalam UU PPh, istilah pemotongan dan pemungutan dikenakan untuk beberapa jenis pajak berupa PPh Pasal 21 (pemotongan), PPh Pasal 22 (Pemungutan), PPh Pasal 23 (Pemotongan), PPh Pasal 26 (pemotongan), dan PPh Pasal 4(2) Final (Pengenaan). Secara umum tidak terdapat pemahaman yang berbeda dengan pengertian secara bahasa sebagaimana diuraikan di atas. Namun demikian terdapat pengertian yang rancu di dalam PPh Pasal 22 (pemungutan).Â
Di dalam  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 Tanggal 1 Maret 2017 Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain terdapat pengenaan pemungutan sebesar 1,5% atas pembelian yang dilakukan oleh Bendahara Pemerintah, Kuasa Pengguna Anggaran dan BUMN tertentu.Â
Selain itu terdapat pemungutan sebesar 0,25% atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir.Â
Kedua jenis pemungutan ini dalam pelaksanaannya merupakan kegiatan pemotongan atas pembayaran yang dilakukan oleh pembeli atas penghasilan pihak lain sedemikian rupa sehingga penjual menerima penghasilan setelah dipotong dengan jenis pajak ini. Kedua aktivitas ini seharusnya termasuk pemotongan, bukan pemungutan.
Pemotongan dan pemungutan pajak merupakan suatu skema pemungutan pajak yang kewajiban pemungutannya tidak dilakukan oleh wajib pajak sendiri namun dilakukan oleh pihak lain yang memberi penghasilan kepada wajib pajak tersebut.Â