Pengawai Honorer atau tenaga kerja berhak untuk mendapatkan tunjangan Hari raya ke agamaan dengan alasaan honorer memberikan pengadian kepada negara dan bangsa.
Pengawai honorer terikat dengan perjanjian antar pejabat pemerintah
Saran
pembentukan  aturan-aturan hukum diciptakan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan terhadap honorer dan bukan sebaliknya
pembagian tunjugan hari raya bagi tenaga Honerer dapat direalisasikanÂ
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!