Pengawai Honorer atau tenaga kerja berhak untuk mendapatkan tunjangan Hari raya ke agamaan dengan alasaan honorer memberikan pengadian kepada negara dan bangsa.
Pengawai honorer terikat dengan perjanjian antar pejabat pemerintah
Saran
pembentukan  aturan-aturan hukum diciptakan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan terhadap honorer dan bukan sebaliknya
pembagian tunjugan hari raya bagi tenaga Honerer dapat direalisasikanÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!