Mohon tunggu...
Otonius waruwu
Otonius waruwu Mohon Tunggu... Lainnya - Freshgraduate

Hukum Bagian Hidupku ciptakan damai dengan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Benarkah Honorer Tidak Mendapat THR? Simak Penjelasannya

6 April 2024   01:30 Diperbarui: 6 April 2024   01:31 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengawai Honorer atau tenaga kerja berhak untuk mendapatkan tunjangan Hari raya ke agamaan dengan alasaan honorer memberikan pengadian kepada negara dan bangsa.

Pengawai honorer terikat dengan perjanjian antar pejabat pemerintah

Saran

pembentukan  aturan-aturan hukum diciptakan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan terhadap honorer dan bukan sebaliknya

pembagian tunjugan hari raya bagi tenaga Honerer dapat direalisasikan 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun