Oleh : Otonius waruwu,S.H
Tunjangan Hari raya yaitu pendapatan yang diterima diluar gaji yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk pemerintah.Pemberian tunjangan hari raya merupakan suatu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja beserta keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.Pembayaran tunjangan hari raya keagamaan (THR) merupakan kewajiban yang diberikan oleh pemberi kerja paling lambat 7 hari  sebelum hari raya keagamaan.kewajiban tersebut tidak ditujukkan hanya pada pengusaha termasuk pemerintah.
pemaparan Pembayaran THR dalam kemnaker no 06 tahun 2016?
dalam kemnaker no 6 Tahun 2016 menjelaskan bahwa perusahaan wajib membayar membayar THR kepada pekerja yang sudah bekerja selama satu bulan secara terus menerus dan diberikan denda atas kerterlambatan pembayaran sebesar 5 % dari jumlah THR yang dibayarkan sejak akhir batas waktu kewajiban untuk dibayar.sementara , bagi persusahaan yang tidak melakukan kewajiban tersebut dikenakan sanksi admintrasi yang berupa: teguran tertulis,pembatasan kegiatan usaha,penutupan sementara dan pembekuan kegiatan usaha.
pemaparan pembayaran THR dalam PP Nomor 14 Tahun 2024?
Dalam PP 14 Tahun 2024 penerima tunjangan yaitu warga negara yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima penghargaan atau penghormatan dari negara dalam bentuk pemberian tunjangan Hari raya dan gaji 13 sesuai dengan  peraturan perundang-undangan.Penerimaan tunjangan tersebut merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.Pengawai penerima tunjangan tersebut dalam PP No.14 tahun 2024 terdiri dari :PNS/CPNS,PPPK,Prajurit TNI,anggota Polrit dan penjabat Negara.
Kedudukan Honorer dalam pemerintah?
Tenaga honerer yaitu pengawai yang di angkat pejabat pemerintah untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah.Kedudukan pejabat pemerintah dapat ditarik sebagai pemberi kerja sedangkan honorer sebagai tenaga kerja. hubungan tersebut dikategorikan sebagai hubungan dengan perjanjian kerja dengan waktu tertentu.Pengakatan pengawai tentu di dasarkan pada kehendak antar kedua belah pihak atau kesamaan kehendak tershadap suatu tujuan yang dijanjikan,diantara hubungan pemerintah dengan honorer melahirkan sebuah undang-undang bagi para pembuatnya (pasal 1338 KUHper).Dari hubungan itu melahirkan sebuah kewajiban  turunan untuk membayarkan tunjangan perayaan hari besar keagamaan.
Dalam PP nomor 14 Tahun 2024 honorer tidak dikategorikan sebagai pengawai pemerintah baik dalam kategori sebagai PNS maupun PPPk sehingga pembayaran tunjangan Hari Raya honener di anggap tidak memilki dasar hukum. Keadaan demikian dianggap sebagai dikriminasi Hak terhadap tenga kerja (honorer) atau pembendaan perlakuan terhadap warga negara?
Dalam pasal 2 PP No 14tahun 2024 menjelaskan Bahwa pemberian tunjangan Hari raya sebagai wujud pengabdian kepada Bangsa dan negara. Dari pasal tersebut dapat kita pahami bahwa  Honerer juga memberikan pengadian kepada negara dan bangsa dalam tugas yang telah di percayakan kepadanya  dalam melaksanakan tugas pada instansi pemerintah terntu.
Kesimpulan