Zinah itu secara etik dan agama tidak boleh. Tetapi kenapa, ada yang sampai membuang bayi. Ada yang sampai membunuh pacarnya karena hamil. Ah, ingat video porno dulu yang ada label nama perguruan tinggi.
Itu sesama mahasiswa. Nah, kalau antara dosen dan mahasiswa, baik dosen lelaki dan mahasiswi atau dosen perempuan dan mahasiswa. Aku dari semalam merenungi tulisan di Kompas, halaman 6, "Predator Seksual di Kampus" oleh Sulistyowati Irianto.
Kampus adalah tempatnya beda pendapat. Kampus tempat diskusi dengan fakta dan teori yang boleh diuji. Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 untuk internal yang sebenarnya tempat uji hipotesis melegalkan zinah atau tidak.
Salam Kompal
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H