Demikian pula bagi geng lainnya yang juga turut ikut dalam penyebaran informasi bohong tentang tewasnya Brigadir J. Harus di adili, hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!