Upaya perbaikan berkelanjutan
Pendekatan ilmiah inovatif
Adaptasi terhadap perubahan dan hasil berkualitas tinggi.
1.5.5 Anti Korupsi
    Anti korupsi adalah tindakan atau gerakan yang dilakukan untuk memberantas segala tingkah atau tindakan yang melawan norma-norma dengan tujuan memperoleh kkeuntungan pribbadi, merugikan _egara atau masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu juga pada sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, terutama dalam meningkatkan sumber daya manusia yang bermoral dan bertanggungjawab, oleh karena itu, tindak pidana korupsi bukan merupakan tindak pidana biasa. Untuk menanggulangi upaya tindak pidana korupsi, dalam pelaksanaannya perlu ditangani secara serius dan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI
       Kedudukan dan peranan pegawai dalam setiap organisasi pemerintahan sangatlah menentukan, sebab pegawai negeri merupakan tulang punggung pemerintah dalam melaksanakanpembangunan nasional. Dalam rangka memberikan pelayanan yang profesional, jujur, adil dan merata maka dibutuhkan juga sumber daya manusia aparatur pemerintah yang berkualitas dan mempunyai kesadaran tinggi akan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara, abdi negara, serta abdi masyarakat.
     Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara menyatakan bbahwa : Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan peggawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerrintah. Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelalsana, dan pengwas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nnepotisme.
     Berikut beberapa konsep yang ada dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang kedudukan  ASN :
- Pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian, memiliki nomor  induk pegawai secara nasional.
- Pegawai ASN berkedudukan sebagai aparatur negara yang menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah serta harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
- Kedudukan ASN berada di pusat, daerah dan luar negeri. Namun demikian pegawai ASN merupakan kesatuan.
- Peran ASN
- Pelaksana kebijakan publik
- Berfungsi, bertugas dan berperan untuk melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan prundang-undangan.
- Pelayan publik
- Berfungsi, bertugas dan berperan untuk memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H