Alokasi anggaran untuk dana desa selalu meningkat dari tahun ke tahun, sejak dilaksanakan pada 2015. Peningkatan alokasi untuk dana desa juga dinilai sejalan dengan perkembangan roda perekonomian masyarakat di pedesaan, sehingga dinilai efektif dan dapat diterapkan juga untuk kelurahan.
Meski konsepnya kurang lebih sama, formula untuk menentukan dana kelurahan berbeda dengan dana desa. Hal itu dikarenakan kelurahan merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang selama ini telah memiliki pos anggaran dari pemerintah daerah, baik tingkat 1 maupun tingkat 2.
Jadi tidak melakukan formulasi seperti alokasi dana desa yang ada formulanya berdasarkan jumlah penduduk, dari sisi kemiskinan, bagaimana ketertinggalan mereka. Karena merupakan SKPD, nanti Mendagri sama kami membuat keputusan mengenai bagaimana formula untuk pembagiannya."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H