Mohon tunggu...
OON SARWONO
OON SARWONO Mohon Tunggu... Akuntan - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana - 55522120019 - Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Akun ini dibuat untuk keperluan mengerjakan Tugas kuliah Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak - Pajak International - Pemeriksaan Pajak (Universitas Mercu Buana, Maksi 2024)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 14 - Pajak International - Rerangka Pemikiran Roscoe Pound (1870-1964) dan Tibor Machan (1939-2016) pada Tax Haven Country - Prof Apollo

2 Juli 2024   19:47 Diperbarui: 2 Juli 2024   19:51 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk menggambarkan bagaimana berbagai perspektif hukum dan filosofis dapat diterapkan pada penggunaan tax haven, kita bisa melihat pada kasus hipotetis Arite v. Inland Revenue. Dalam kasus ini, seorang pengusaha bernama Arite menggunakan tax haven untuk mengurangi beban pajaknya secara signifikan. Pengadilan harus memutuskan apakah tindakan Arite sah secara hukum dan etis. Keputusan ini memerlukan pertimbangan yang mendalam tentang berbagai aspek hukum, ekonomi, dan moral yang terlibat.

Perspektif Pound

Dari sudut pandang sociological jurisprudence yang diusung oleh Roscoe Pound, pengadilan mungkin akan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari keputusan mereka dengan cermat. Pound, yang menekankan bahwa hukum harus dilihat dalam konteks sosialnya, akan mendorong pengadilan untuk mengevaluasi apakah tindakan Arite mencerminkan kebutuhan ekonomi yang sah atau apakah itu merupakan penyalahgunaan sistem hukum. Pengadilan mungkin akan menilai apakah penggunaan tax haven oleh Arite berdampak negatif terhadap keadilan sosial dan distribusi kekayaan di masyarakat. Mereka mungkin mempertimbangkan apakah tindakan ini memicu ketidaksetaraan ekonomi yang lebih besar atau apakah itu menciptakan preseden buruk yang memungkinkan individu dan perusahaan kaya untuk menghindari kontribusi yang adil terhadap pendanaan publik.

Dalam menganalisis kasus ini, pengadilan yang menerapkan prinsip-prinsip Pound mungkin juga akan melihat apakah tindakan Arite merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan perpajakan. Mereka mungkin mengevaluasi apakah penggunaan tax haven oleh individu dan perusahaan dapat mengikis basis pajak yang dibutuhkan untuk mendanai layanan publik dan infrastruktur. Jika pengadilan menemukan bahwa tindakan Arite memperburuk ketidakadilan sosial atau merusak integritas sistem hukum, mereka mungkin memutuskan bahwa tindakan tersebut tidak sah atau tidak etis, meskipun mungkin tidak melanggar hukum secara teknis. Pound akan mendorong pendekatan yang lebih holistik dan menyeluruh, mempertimbangkan kebutuhan ekonomi dan sosial yang lebih luas daripada hanya fokus pada legalitas sempit tindakan tersebut.

Perspektif Machan

Sebaliknya, dari perspektif libertarian yang diusung oleh Tibor Machan, pengadilan mungkin lebih fokus pada hak kepemilikan dan kebebasan individu. Machan, yang menekankan pentingnya kebebasan ekonomi dan hak kepemilikan, akan berargumen bahwa Arite memiliki hak moral dan legal untuk melindungi kekayaannya dari pajak yang dianggap berlebihan dan tidak adil. Dalam pandangan ini, pengadilan mungkin akan mempertimbangkan apakah tarif pajak yang dikenakan pada Arite di negara asalnya adalah bentuk pemaksaan yang tidak adil dan melanggar hak-hak dasar individu.

Pengadilan yang mengambil perspektif Machan mungkin akan memutuskan bahwa Arite berhak untuk mencari yurisdiksi dengan beban pajak yang lebih rendah sebagai cara yang sah untuk melindungi kekayaannya. Mereka mungkin melihat penggunaan tax haven sebagai tindakan yang wajar dan sah dalam menghadapi kebijakan perpajakan yang dianggap terlalu berat. Pengadilan mungkin juga mempertimbangkan apakah tindakan ini memotivasi negara asal untuk mengevaluasi dan mungkin mereformasi kebijakan pajak mereka agar lebih adil dan kompetitif. Dari sudut pandang ini, tindakan Arite dapat dilihat sebagai respons yang sah terhadap sistem perpajakan yang tidak efisien dan tidak adil, dan oleh karena itu, pengadilan mungkin memutuskan untuk mendukung hak Arite untuk menggunakan tax haven.

Kesimpulan

Rerangka pemikiran Roscoe Pound dan Tibor Machan memberikan perspektif yang berbeda namun sama-sama penting dalam memahami fenomena tax haven, dan keduanya menawarkan wawasan yang berharga dalam menavigasi kompleksitas masalah ini. Pound, dengan pendekatan sociological jurisprudence-nya, menekankan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial dan ekonomi tempat ia diterapkan. Ia percaya bahwa untuk memahami dan mengatur fenomena seperti tax haven, kita harus mempertimbangkan dampak sosial, kebutuhan ekonomi, dan realitas yang mendorong individu dan perusahaan untuk mencari perlindungan pajak di yurisdiksi dengan tarif rendah. Pound akan mendorong pembuat kebijakan untuk melihat beyond the surface dan memahami motivasi serta konsekuensi jangka panjang dari penggunaan tax haven, baik pada tingkat individu maupun sistemik.

Di sisi lain, Machan, dengan filsafat libertariannya yang kuat, menyoroti pentingnya kebebasan individu dan hak kepemilikan sebagai fondasi dari sistem ekonomi yang adil dan efisien. Menurutnya, pajak yang tinggi dan intervensi negara yang berlebihan adalah bentuk coercion yang merugikan kebebasan individu. Dengan demikian, penggunaan tax haven adalah bentuk perlindungan diri yang sah dari kebijakan perpajakan yang tidak adil. Machan akan berpendapat bahwa negara harus menghormati hak individu untuk mengelola dan melindungi kekayaan mereka sesuai dengan pilihan mereka sendiri, dan reformasi pajak yang mengurangi beban pajak akan mengurangi insentif untuk menghindari pajak melalui tax haven.

Dengan mengintegrasikan kedua perspektif ini, kita dapat lebih memahami kompleksitas dan dinamika yang melingkupi penggunaan tax haven dalam sistem ekonomi global. Perspektif Pound mengingatkan kita akan pentingnya konteks sosial dan ekonomi dalam merancang kebijakan hukum yang efektif dan adil. Sementara itu, perspektif Machan menegaskan bahwa kebijakan yang baik harus menghormati kebebasan individu dan hak kepemilikan. Dalam konteks globalisasi yang semakin meningkat, di mana modal dapat dengan mudah bergerak lintas batas negara, memahami kedua sudut pandang ini menjadi sangat penting.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun