Mohon tunggu...
OON SARWONO
OON SARWONO Mohon Tunggu... Akuntan - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana - 55522120019 - Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Akun ini dibuat untuk keperluan mengerjakan Tugas kuliah Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak - Pajak International - Pemeriksaan Pajak (Universitas Mercu Buana, Maksi 2024)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 14 - Pajak International - Rerangka Pemikiran Roscoe Pound (1870-1964) dan Tibor Machan (1939-2016) pada Tax Haven Country - Prof Apollo

2 Juli 2024   19:47 Diperbarui: 2 Juli 2024   19:51 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri
dokpri

Roscoe Pound, seorang ahli hukum terkemuka asal Amerika Serikat, dikenal dengan kontribusinya yang signifikan dalam mengembangkan konsep sociological jurisprudence atau hukum sosiologis. Pound menekankan bahwa hukum tidak boleh dipandang sebagai entitas yang statis dan kaku, melainkan sebagai sistem yang dinamis dan berkembang seiring dengan perubahan sosial. Dalam pandangan Pound, hukum harus berfungsi sebagai instrumen yang mencerminkan dan merespons kebutuhan serta realitas sosial masyarakat. Ia berargumen bahwa hukum tidak hanya berperan dalam menjaga ketertiban dan keadilan, tetapi juga dalam memfasilitasi perubahan sosial yang positif.

Pound mengkritik pandangan tradisional yang melihat hukum sebagai serangkaian aturan yang absolut dan tidak dapat diubah. Sebaliknya, ia menekankan pentingnya memahami konteks sosial di mana hukum tersebut berlaku. Menurutnya, hukum harus beradaptasi dengan dinamika masyarakat, termasuk perubahan dalam nilai-nilai, struktur sosial, dan kondisi ekonomi. Hal ini berarti bahwa para pembuat kebijakan dan penegak hukum harus mempertimbangkan faktor-faktor sosial dalam pembuatan dan penerapan hukum, agar hukum tersebut dapat berfungsi secara efektif dan adil.

Konsep sociological jurisprudence yang dikembangkan oleh Pound juga menekankan pentingnya interdisipliner dalam studi hukum. Pound berpendapat bahwa hukum tidak dapat dipahami secara memadai tanpa mempertimbangkan perspektif dari disiplin ilmu sosial lainnya seperti sosiologi, ekonomi, dan ilmu politik. Pendekatan ini memungkinkan analisis yang lebih komprehensif terhadap permasalahan hukum, karena mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi perilaku dan interaksi manusia dalam masyarakat.

Apa ? : Perspektif Pound terhadap Tax Haven

Menurut teori sociological jurisprudence yang dikembangkan oleh Roscoe Pound, tax haven dapat dilihat sebagai respons alami terhadap kebutuhan global akan fleksibilitas finansial dan ekonomi yang semakin mendesak dalam era globalisasi. Pound akan berpendapat bahwa tax haven muncul sebagai mekanisme yang digunakan oleh aktor-aktor ekonomi---terutama perusahaan multinasional dan individu kaya---untuk mengoptimalkan sumber daya mereka dan menghindari kendala yang diberlakukan oleh sistem perpajakan yang ketat dan kompleks di negara asal mereka. Dalam pandangannya, tax haven adalah produk dari ketidakseimbangan dalam struktur perpajakan internasional yang belum sepenuhnya mampu menyesuaikan diri dengan realitas ekonomi global yang dinamis dan terintegrasi.

Pound mungkin juga akan menyoroti bahwa tax haven mencerminkan kebutuhan mendesak untuk reformasi dalam sistem perpajakan global yang lebih adil dan adaptif. Dia akan melihat tax haven sebagai gejala dari sistem yang gagal mengakomodasi kebutuhan akan mobilitas dan efisiensi ekonomi. Menurutnya, dalam masyarakat modern yang terus berubah, hukum harus berfungsi sebagai alat yang dinamis untuk mengatur interaksi ekonomi dan sosial secara lebih efektif. Oleh karena itu, keberadaan tax haven bisa dianggap sebagai sinyal bahwa sistem perpajakan internasional perlu direvisi untuk menciptakan lingkungan yang lebih seimbang, di mana kepentingan negara asal dan negara tujuan dapat dipertahankan secara adil.

Lebih lanjut, Pound akan mengkaji bagaimana tax haven mempengaruhi distribusi kekayaan dan kekuatan ekonomi secara global. Dia akan berargumen bahwa negara-negara tax haven, dengan menawarkan kebijakan pajak yang sangat rendah atau nol serta tingkat kerahasiaan tinggi, memberikan peluang bagi perusahaan dan individu untuk menghindari kewajiban pajak yang seharusnya mendukung pembangunan sosial dan ekonomi di negara asal mereka. Ini, menurut Pound, menimbulkan pertanyaan etis dan moral yang mendalam tentang keadilan dan tanggung jawab sosial dalam konteks globalisasi.

Pound mungkin juga akan mengamati bahwa tax haven adalah fenomena yang mencerminkan kebutuhan untuk menyeimbangkan antara regulasi hukum yang ketat dan fleksibilitas ekonomi yang diperlukan dalam sistem global yang kompleks. Dalam pandangannya, hukum harus berperan sebagai instrumen untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara dan kebutuhan ekonomi global, bukan sebagai hambatan yang rigid. Dia akan mengadvokasi untuk pendekatan yang lebih holistik dan inklusif dalam merancang kebijakan perpajakan internasional, yang mempertimbangkan dinamika sosial dan ekonomi secara menyeluruh.

Mengapa ? : Alasan Sosial dan Ekonomi

Roscoe Pound, dengan pendekatan sosiologisnya, akan menjelaskan bahwa keberadaan tax haven tidak bisa dipisahkan dari ketidakseimbangan yang mendalam dalam sistem perpajakan internasional serta kebutuhan ekonomi aktor-aktor global yang berusaha untuk memaksimalkan keuntungan dan efisiensi. Ia akan melihat tax haven sebagai produk dari struktur ekonomi global yang semakin terintegrasi tetapi tidak selalu adil. Negara-negara dengan kebijakan pajak rendah atau nol ini muncul sebagai respons terhadap tekanan dan permintaan dari perusahaan multinasional dan individu kaya yang mencari cara untuk mengurangi beban pajak mereka yang besar di yurisdiksi asal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun