Mohon tunggu...
OON SARWONO
OON SARWONO Mohon Tunggu... Akuntan - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana - 55522120019 - Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Akun ini dibuat untuk keperluan mengerjakan Tugas kuliah Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak - Pajak International - Pemeriksaan Pajak (Universitas Mercu Buana, Maksi 2024)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 14 - Pajak International - Rerangka Pemikiran Roscoe Pound (1870-1964) dan Tibor Machan (1939-2016) pada Tax Haven Country - Prof Apollo

2 Juli 2024   19:47 Diperbarui: 2 Juli 2024   19:51 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendahuluan

Tax haven, atau negara surga pajak, telah menjadi topik perdebatan yang hangat dalam dunia ekonomi dan hukum, menciptakan gelombang kontroversi di antara pembuat kebijakan, ekonom, dan praktisi hukum. Negara-negara ini menawarkan kebijakan pajak yang sangat rendah atau bahkan nol pajak, menarik perusahaan multinasional dan individu kaya untuk menyimpan aset dan pendapatan mereka guna menghindari pajak yang tinggi di negara asal mereka. Fenomena ini memicu beragam reaksi, mulai dari kritik tajam mengenai keadilan dan etika hingga pembelaan berdasarkan prinsip kebebasan ekonomi dan hak kepemilikan. Dalam artikel ini, kita akan mengulas rerangka pemikiran dari dua tokoh besar, Roscoe Pound dan Tibor Machan, dalam konteks tax haven. Dengan menggunakan pendekatan sociological jurisprudence dari Pound dan prinsip-prinsip libertarian dari Machan, kita akan mengeksplorasi secara mendalam apa itu tax haven, mengapa fenomena ini terjadi, dan bagaimana kedua pemikir ini memberikan pandangan mereka yang unik terhadap isu ini. Kita akan membahas dimensi sosial, ekonomi, dan hukum dari tax haven, serta menganalisis implikasinya terhadap sistem perpajakan internasional dan keadilan sosial. Melalui kajian ini, kita berharap dapat memberikan wawasan yang lebih komprehensif mengenai dinamika dan kompleksitas yang melingkupi penggunaan tax haven dalam tatanan ekonomi global yang terus berkembang.

Apa itu Tax Haven?

Tax haven merujuk pada yurisdiksi yang menawarkan tarif pajak rendah atau nol serta tingkat kerahasiaan tinggi untuk aset dan pendapatan yang disimpan di dalamnya, yang pada gilirannya memberikan keuntungan signifikan bagi individu dan perusahaan dalam mengurangi beban pajak mereka. Negara-negara atau wilayah yang berfungsi sebagai tax haven sering kali tidak hanya menawarkan pajak yang sangat rendah atau bahkan nihil, tetapi juga memastikan kerahasiaan dan anonimitas bagi para deposan. Hal ini menarik perhatian para pelaku bisnis internasional dan individu kaya yang ingin melindungi kekayaan mereka dari sistem perpajakan yang ketat di negara asal mereka.

Tax haven memfasilitasi beragam strategi penghindaran pajak yang canggih, termasuk transfer pricing, di mana perusahaan multinasional dapat memindahkan keuntungan mereka ke yurisdiksi dengan pajak rendah, serta pengaturan keuangan kompleks lainnya yang dirancang untuk meminimalkan kewajiban pajak. Selain itu, negara-negara ini sering kali menawarkan layanan hukum dan keuangan yang memungkinkan penyusunan struktur bisnis yang rumit, seperti perusahaan cangkang dan trust, yang lebih memperkuat kerahasiaan dan proteksi aset.

Beberapa contoh terkenal dari tax haven meliputi Bermuda, Cayman Islands, dan Swiss, yang telah lama menjadi tujuan favorit bagi individu dan entitas yang mencari perlindungan pajak. Bermuda, misalnya, dikenal karena kebijakan pajak perusahaan yang nol, sementara Cayman Islands menawarkan berbagai layanan keuangan tanpa memungut pajak penghasilan, laba, atau properti. Swiss, meskipun tidak lagi seanonim dulu berkat reformasi perbankan internasional, masih menawarkan kerahasiaan tinggi bagi klien internasional dan berbagai keuntungan pajak bagi perusahaan dan individu yang mendirikan struktur keuangan di negara tersebut.

Selain memberikan keuntungan finansial bagi penggunanya, tax haven juga menimbulkan tantangan besar bagi otoritas pajak di negara-negara asal. Praktek ini dapat mengurangi basis pajak domestik secara signifikan, yang berujung pada hilangnya pendapatan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk pelayanan publik dan pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, tax haven sering kali menjadi subjek dalam diskusi mengenai reformasi perpajakan global dan upaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan.

Mengapa Tax Haven Ada?

Keberadaan tax haven didorong oleh berbagai faktor ekonomi dan politik. Beberapa alasan utama termasuk:

  • Penghindaran Pajak: Perusahaan multinasional dan individu kaya sering menggunakan tax haven untuk menghindari pajak yang tinggi di negara asal mereka. Ini dilakukan melalui praktik seperti transfer pricing, di mana keuntungan dialihkan ke anak perusahaan di tax haven.
  • Kerahasiaan Finansial: Banyak tax haven menawarkan tingkat kerahasiaan yang tinggi, yang menarik bagi mereka yang ingin menyembunyikan aset dari otoritas pajak atau pihak lain.
  • Kebijakan Ekonomi: Beberapa negara menggunakan status mereka sebagai tax haven untuk menarik investasi asing langsung, yang dapat meningkatkan ekonomi lokal meskipun dengan biaya keadilan pajak global.

Rerangka Pemikiran Roscoe Pound

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun