Mohon tunggu...
OON SARWONO
OON SARWONO Mohon Tunggu... Akuntan - Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana - 55522120019 - Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Akun ini dibuat untuk keperluan mengerjakan Tugas kuliah Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak - Pajak International - Pemeriksaan Pajak (Universitas Mercu Buana, Maksi 2024)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 13 - Pajak International - Diskursus Metode AWD (Analisis Wacana Deskursif) dan AWK (Analisis Wacana Kritis) Treaty Shopping dan Penghindaran Pajak

24 Juni 2024   18:14 Diperbarui: 24 Juni 2024   19:08 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan

Treaty shopping dan penghindaran pajak berganda adalah isu penting dalam kajian pajak internasional yang semakin menjadi sorotan di era globalisasi ini. Kedua konsep ini melibatkan upaya individu atau entitas, terutama perusahaan multinasional, untuk memanfaatkan celah-celah dalam perjanjian pajak bilateral antara negara-negara guna mengurangi kewajiban pajak mereka secara signifikan, terkadang dengan cara yang tidak sah atau tidak etis. Praktik treaty shopping, misalnya, melibatkan strukturisasi investasi dan pengaturan transaksi melalui negara-negara dengan perjanjian pajak yang menguntungkan untuk mendapatkan manfaat pajak yang lebih besar daripada yang seharusnya. Sementara itu, penghindaran pajak berganda terjadi ketika entitas mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa penghasilan yang sama tidak dikenakan pajak lebih dari satu kali oleh otoritas pajak yang berbeda.

Diskursus mengenai fenomena ini tidak hanya relevan bagi para pembuat kebijakan dan akademisi di bidang perpajakan tetapi juga bagi masyarakat luas karena implikasinya terhadap keadilan fiskal dan distribusi beban pajak. Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam treaty shopping dan penghindaran pajak berganda seringkali berhasil mengurangi pajak mereka secara drastis, sementara individu dan bisnis yang lebih kecil harus menanggung beban pajak yang lebih besar. Ini menimbulkan pertanyaan etis dan memicu debat tentang keadilan dan kesetaraan dalam sistem perpajakan global.

Untuk memahami dan menganalisis fenomena ini dengan lebih mendalam, kita dapat menggunakan dua metode analisis wacana yang diperkenalkan oleh filsuf Prancis, Paul-Michel Foucault, yaitu Analisis Wacana Deskursif (AWD) dan Analisis Wacana Kritis (AWK). AWD fokus pada bagaimana teks-teks hukum dan perjanjian pajak disusun dan bagaimana kohesi serta koherensi unsur-unsur teks tersebut membentuk makna yang memungkinkan praktik-praktik treaty shopping. Sementara itu, AWK memandang wacana sebagai alat yang digunakan untuk membentuk dan mempertahankan dominasi kekuasaan, yang dalam konteks ini dapat digunakan untuk memahami bagaimana narasi-narasi tertentu dalam kebijakan perpajakan internasional mendukung kepentingan ekonomi entitas kuat dan mengukuhkan ketidakadilan struktural.

Dengan menggunakan pendekatan AWD dan AWK, kita dapat mengungkap lapisan-lapisan makna dan kekuasaan yang tersembunyi di balik teks-teks perjanjian pajak, serta memahami dinamika kekuasaan yang mempengaruhi pembuatan dan penerapan kebijakan perpajakan internasional. Ini memberikan wawasan yang lebih komprehensif tentang bagaimana praktik treaty shopping dan penghindaran pajak berganda berkembang dan bagaimana mereka dapat diatasi melalui reformasi kebijakan yang lebih adil dan transparan.

Apa itu Treaty Shopping dan Penghindaran Pajak Berganda?

Treaty shopping adalah praktik di mana perusahaan multinasional atau individu memanfaatkan celah dalam perjanjian pajak bilateral untuk mendapatkan manfaat pajak yang tidak semestinya. Mereka melakukan ini dengan cara mengalihkan investasi atau transaksi melalui negara-negara yang memiliki perjanjian pajak yang lebih menguntungkan. Misalnya, sebuah perusahaan mungkin mendirikan anak perusahaan di negara yang memiliki perjanjian pajak dengan tarif pajak rendah, meskipun perusahaan tersebut tidak benar-benar melakukan kegiatan ekonomi yang signifikan di negara tersebut.

Penghindaran pajak berganda terjadi ketika sebuah entitas mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa penghasilan yang sama tidak dikenakan pajak lebih dari satu kali oleh otoritas pajak yang berbeda. Meskipun perjanjian pajak bilateral bertujuan untuk menghindari pemajakan berganda dan memfasilitasi perdagangan dan investasi internasional, perusahaan-perusahaan sering kali menemukan cara untuk memanfaatkan ketentuan-ketentuan ini sehingga mereka tidak membayar pajak di negara mana pun atau membayar pajak dalam jumlah yang sangat rendah.

Mengapa Fenomena Ini Penting?

Fenomena treaty shopping dan penghindaran pajak berganda penting karena mereka menimbulkan tantangan signifikan bagi keadilan dan efektivitas sistem perpajakan internasional. Ketika perusahaan-perusahaan multinasional mampu menghindari pajak melalui strategi-strategi ini, beban pajak yang lebih besar jatuh pada individu dan bisnis kecil yang tidak memiliki akses atau sumber daya untuk melakukan hal yang sama. Ini menciptakan ketidakadilan yang mendasar dalam distribusi beban pajak dan mengurangi pendapatan pemerintah yang dapat digunakan untuk pelayanan publik dan pembangunan ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun